Polisi Tangkap 5 Pemuda Komplotan Curas di Kota Malang

Polisi tangkap 5 pemuda pelaku pencurian kekerasan di Kota Malang
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA – Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus 5 pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan di Kota Malang. Mereka adalah AHR (27 tahun), MNS (22 tahun), AAP (18 tahun), MA (23 tahun), dan S (21 tahun). 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan curas dilakukan oleh 5 pelaku usai nonton bareng Timnas Indonesia melawan Vietnam pada 26 April 2024 lalu. Dua korban adalah RWP (25 tahun) dan MDW (23 tahun). 

"Komplotan ini beraksi di depan toko Karya Baru Kecamatan Klojen Kota Malang. Korban saat itu usai nonton bareng Timnas di Alun-alun,” kata Danang Yudanto, Selasa, 14 Mei 2024. 

Danang menuturkan, saat itu dua korban usai nobar tiba-tiba salah satu pelaku duduk di motor korban. Kemudian korban menegur pelaku dan pergi. Ternyata, pelaku dan komplotannya mengikuti korban dan meneriaki maling. Setelah itu, korban dituduh mencuri HP pelaku.

“Korban ini kemudian dipepet pelaku, lalu dipukul ramai-ramiai, 2 HP milik korban diambil. Pelaku kami tangkap 7 Mei," ujar Danang. 

Salah satu pelaku asal Bantur Kabupaten Malang bahkan berencana kabur ke Flores. Tim Satreskrim pun bergerak kesana dan mengamankan pelaku. Setelah mengamankan pelaku kemudian mengembang ke pelaku lain. 

"HP ini dijual pada seseorang senilai Rp900 ribu, sehingga setiap orang mendapat Rp180 ribu,” tutur Danang.

Danang menyebut, modus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan komplotan ini sering terjadi di Kota Malang. Modusnya lelaku menuduh korban mencuri kemudian dijadikan modus merampas barang berharga milik korban.

“Kalau ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti ini, arahkn pelaku datang ke kantor polisi, laporkan pada kami. Biasanya pelaku ini berkeliling dan meyisir jalan untuk mencari target yang random kemudian beraksi ketika ada kesempatan,” kata Danang.

Akibat perbuatannya, 5 pemuda ini dijerat psal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara penadah dikenai pasal 480 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.