Paman dan Dua Ponakannya Dibekuk Polisi di Jombang, Usai Terlibat Peredaran Sabu

Pelaku pengedar sabu saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Mereka mendapatkan barang dari S, yang kemudian diambil dan selanjutnya dibawah ke rumah. Setelah itu, oleh S, tersangka ini diminta untuk menempatkan barang tersebut di area makam, untuk diambil oleh pelanggan S," ujarnya.

Komar menegaskan bahwa bisnis barang haram yang dilakukan paman dan keponakan itu, dilakukan selama beberapa bulan terakhir. Dan dari bisnis itu, ketiga menerima upah dari S sebesar Rp200 ribu untuk setiap pembelian 5 gram sabu.

"Bisnis tersebut dilakukan sudah sejak dua bulan yang lalu. Dan hasilnya sudah mereka nikmati. Mengingat mereka ini juga pengguna narkoba," tuturnya.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini selalu bergantian dalam mengirimkan barang. Barang berupa pil itu dikemas dalam kemasan obat vitamin.

"Para tersangka ini bergantian dalam mengirimkan barang itu. Dan mereka mengemas barang itu di rumahnya, agar tidak diketahui petugas," kata Komar.

Ia pun menyebut bahwa yang memiliki akses ke S, adalah DS yang tak lain adalah paman dari AP dan AR, sedangkan AR dan AP adalah kakak beradik statusnya.

"DS ini merupakan kenalan dari S, dan DS mengajak ponakannya AP dan AR. Yang mereka berdua ini statusnya adalah kakak beradik," ujarnya.