LBH AP Muhammadiyah Kota Malang Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Masyarakat
- Istimewa
Malang, VIVA – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang kini memiliki Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik ( LBH AP). Mereka akan bertugas memberikan edukasi, perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat.
Lembaga Bantuan Hukum ini diresmikan pada Kamis, 1 Februari 2024. Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas hadir langsung di PDM Kota Malang dalam peresmian itu.
Ketua PDM Kota Malang, Profesor Abdul Haris mengatakan, alasan di balik pembentukan LBH AP adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai tujuan Muhammadiyah.
"Kehadiran LBH ini akan memberikan bantuan penegakan hukum kepada yang memiliki persoalan hukum. Kita menyadari semuanya penegakan hukum di negeri ini masih membutuhkan upaya perbaikan," kata Haris, Kamis, 1 Februari 2024.
Data yang ada, Indonesia berada di urutan ke-62 dari 143 negara berdasar indeks sebagai negara hukum. Tentu saja ranking ini berada jauh bahkan tidak termasuk 10 besar.
"Saya baca data, skor indeks negara hukum, Indonesia di posisi 62 dari 143. Mohon kalau salah dibetulkan. Tertinggi ada di urutan nomor 1. Jadi sejak 2015-2023, posisi Indonesia tidak beranjak dari posisi 62. Jadi kalau rapor gitu, masih merah," ujar Haris.
Haris memastikan, Muhammadiyah tidak tinggal diam terhadap kondisi yang ada. Muhammadiyah tidak hanya memberikan kritik, tetapi juga berupaya berpartisipasi menegakan hukum sebaik-baiknya.
"Hukum adalah sesuatu yang penting. Negara yang beradab, kalau hukum ditegakkan dengan baik. Kalau tidak ada hukum, seperti hidup di rimba. Siapa yang kuat menang, hukum mengatur agar seimbang. Mari bersama-sama kita sadari ini semua," tutur Haris.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas mengingatkan bahwa Muhammadiyah menegakan hukum dengan cara mencerdaskan masyarakat. Kehadiran LBH AP tidak sekadar untuk membantu masyarakat yang berurusan hukum, tetapi juga memiliki peran edukasi.
Edukasi yang dipegang Muhammadiyah adalah mendorong nilai-nilai kemanusiaan yang murni. Busyro menegaskan, penegakan hukum benar-benar harus didasarkan pada konsep kemanusiaan yang murni.
"Saat ini, kedudukan manusia dan alam semesta tidak dirumuskan dengan benar. Ukurannya adalah manusia utuh, kalau penegakan hukum tidak utuh yang terjadi dehumanisasi. Proses penegakan hukum yang bertentangan dengan kemurnian kemanusiaan," kata Busyro.
Berbicara tentang penegakan hukum secara luas, Busyro berpendapat bahwa penegakan hukum di Indonesia mengalami kemunduran dan banyak pembentuk perundang-undangan bermasalah.
"Yang bikin aturan adalah DPR dan pemerintah, apakah setiap pejabat tahu hukum? Buktinya tidak. Contoh yang buruk, seperti UU Parpol. Apakah anda pernah dapat data tertulis, bahwa Parpol melaporkan uangnya dan bagaimana cara menggunakannya. Dilaporkan terbuka kepada masyarakat. Bandingkan dengan takmir masjid, yang setiap Jumat melaporkan. Ibu dan bapak bisa membandingkan," ujar Busyro.
Keterpurukan tersebut mengakibatkan banyak problematika di internal partai. Busyro mengingatkan kasus yang pernah terjadi Kota Malang, puluhan anggota DPRD dan Wali Kota Malang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Itu adalah salah satu contoh buruknya UU Parpol. Potensi suap-menyuap tidak dapat dicegah. Ditegaskan Busyro, Islam dan Pancasila jelas melarang perilaku suap-menyuap.
"Apakah itu bertentang dengan Pancasila, jelas sekali. Termasuk agama. Nah, jadi dengan contoh anggota DPR Kota Malang periode yang lalu, saya ingin jelaskan banyak produk UU yang harus advokasi. Siapa yang harus menolong, masyarakat sipil, Muhammadiyah berada di tengah. Muhammadiyah mandiri, asetnya didirikan sendiri. Biaya sendiri. Jangan lupakan sumber daya insani itu di antaranya masyarakat sipil, ada NU, ada Hindu, ada protestan yang juga memiliki lembaga," ujar Busyro.
Sementara itu, Ketua LBH AP PDM Kota Malang, Imam Muslih menuturkan, kehadiran LBH AP sebagai wujud kepedulian terhadap tatanan hukum di Kota Malang yang lebih baik. Masyarakat luas bisa mengakses LBH AP untuk berkonsultasi ataupun mengadukan kasus.
"Kami hadir untuk mencerdaskan masyarakat. Hukum harus dijaga marwahnya," kata Busyro.