Kuasa Hukum Tersangka Klaim Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Tak Relevan

Kuasa hukum tersangka korupsi Puskesmas Bumiaji, Kota Batu.
Sumber :
  • VIVA Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVAKuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi Puskesmas Bumiaji, yakni Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV PK dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas, mengklaim nilai kerugian negara yang disebutkan Kejari Batu tak relevan.

Kuasa hukum Diah Aryati, Kayat Hariyanto mengatakan kerugian negara yang disebutkan Kejari Batu mencapai Rp300 juta tidaklah benar. Bahkan, dia menilai kerugiannya turun menjadi Rp197 juta.

"Nampaknya, sekarang kerugian negara tidak sampai Rp300 juta, menurun lebih kecil berdasarkan audit BPK. Terlebih dalam audit BPK kala itu disebut kekurangan pekerjaan nilainya hanya Rp79 juta dan itu sudah dikembalikan oleh klien kami sebelum kasus ini bergulir," ujarnya di Kantor Kejari Batu, Selasa 30 Januari 2024.

Senada juga disampaikan Kuasa hukum Angga Dwi Prastya, Ari Hariadi. Ia mempertanyakan kerugian negara sampai ratusan juta yang disampaikan Kejari Batu tersebut muncul dari mana.

Menurut Ari Hariadi, secara konstruksi hukum audit investigasi terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Bumiaji harus dari BPK maupun BPKP atau auditor resmi.

"Bukan pihak luar yang melakukan audit, nah kalau pihak luar apakah mereka memiliki sertifikasi sebagai auditor. Makanya, tadi kita pertanyakan, kerugian negara yang diklaim oleh penyidik itu dari mana asalnya? Tim audit harus lembaga formal sesuai UU yang berlaku," tuturnya.

Dia juga mengatakan, kliennya juga menyampaikan bahwa dalam pembangunan Puskesma Bumiaji tersebut tidak ada aliran dana korupsi yang dinikmati. Semua pengerjaannya sudah berjalan sesuai aturan.