Jokowi Akan Berhentikan Langsung Ferdy Sambo

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • doc viva

Kemudian, pengajuan banding tersebut akan dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tertutup.

"Selanjutnya, mekanisme sesuai dengan Pasal 69 nanti untuk Sekretaris KKEP untuk banding ada jangka waktu 21 hari untuk memutuskan keputusannya. Apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ujar Dedi.

"Yang jelas, yang bersangkutan (Ferdy Sambo) sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil dalam sidang banding nantinya," tuturnya.