Jokowi Akan Berhentikan Langsung Ferdy Sambo

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • doc viva

Polri sendiri memberikan waktu tiga hari untuk pengajuan banding secara tertulis dari Sambo.

Rencanakan Pembunuhan Terhadap Brigadir J

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo dipecat karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berdasarkan peristiwa tersebut, Polri telah menetapkan 5 tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR), Kuat Maruf (KM) dan Putri Candrawathi (PC).

Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya yang salah satunya berupa pemecatan tidak dengan hormat.

"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Dedi.

Sesuai mekanisme yang ada, Sambo dapat mengajukan banding secara tertulis ke Sekretariat Komisi Kode Etik yang berada di bawah Divisi Hukum Polri.