Jokowi Akan Berhentikan Langsung Ferdy Sambo

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • doc viva

Malang – Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi terberat kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota kepolisian karena kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Keputusan ini diungkap dari hasil sidang KKEP yang berlangsung hampir 18 jam.

Lewat Keppres Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo, mengatakan Presiden Jokowi akan langsung memberhentikan Ferdy Sambo sesuai dengan keppres (keputusan presiden).

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai Keppres (keputusan presiden), presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 26 Agustus 2022.

Ajukan Banding

Ferdy Sambo sendiri langsung mengajukan banding atas putusan sidang etik yang memberhentikan atau memecatnya pada dini hari tadi.

Polri sendiri memberikan waktu tiga hari untuk pengajuan banding secara tertulis dari Sambo.

Rencanakan Pembunuhan Terhadap Brigadir J

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo dipecat karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berdasarkan peristiwa tersebut, Polri telah menetapkan 5 tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR), Kuat Maruf (KM) dan Putri Candrawathi (PC).

Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya yang salah satunya berupa pemecatan tidak dengan hormat.

"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Dedi.

Sesuai mekanisme yang ada, Sambo dapat mengajukan banding secara tertulis ke Sekretariat Komisi Kode Etik yang berada di bawah Divisi Hukum Polri.

Kemudian, pengajuan banding tersebut akan dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tertutup.

"Selanjutnya, mekanisme sesuai dengan Pasal 69 nanti untuk Sekretaris KKEP untuk banding ada jangka waktu 21 hari untuk memutuskan keputusannya. Apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ujar Dedi.

"Yang jelas, yang bersangkutan (Ferdy Sambo) sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil dalam sidang banding nantinya," tuturnya.