Jokowi Akan Berhentikan Langsung Ferdy Sambo
- doc viva
Malang – Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi terberat kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota kepolisian karena kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan ini diungkap dari hasil sidang KKEP yang berlangsung hampir 18 jam.
Lewat Keppres Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo, mengatakan Presiden Jokowi akan langsung memberhentikan Ferdy Sambo sesuai dengan keppres (keputusan presiden).
"Bagi pati yang di-PTDH sesuai Keppres (keputusan presiden), presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 26 Agustus 2022.
Ajukan Banding
Ferdy Sambo sendiri langsung mengajukan banding atas putusan sidang etik yang memberhentikan atau memecatnya pada dini hari tadi.