Korban Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Wonokoyo Malang Terus Bertambah
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Bob Bimantara Leander (27), warga asal Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang membuat pengaduan ke Polres Malang. Dia mengaku ibunya menjadi korban dugaan penggelapan atau penipuan jual beli tanah kavling di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Penjual yang diadukan Bob adalah Markatam (48 tahun) warga Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Markatam kini sudah berstatus tersangka atas kasus penipuan penjualan tanah kavling di Malang. Markatam kini ditahan di Polres Malang.
"Ibu saya membeli satu kavling tanah di CV Anugrah Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Asrikato No. 79 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang untuk investasi karena harga juga murah hanya Rp60 juta,” kata Bob, Kamis, 9 November 2023.
"Sebelum ibu saya bertemu dengan Markatam, ibu saya terlebih dahulu mengecek tanah kavling tersebut. Kebetulan, ibu saya mengetahui informasi jual beli tanah itu dari kerabatnya. Itu tahun 2020," imbuhnya.
Usai survei dan merasa cocok, Ibu Bob memberikan Ikatan Tanda Jadi (ITJ) yang disepakati bersama di notaris pada 4 Juni 2020 silam. Dalam ITJ ibu Bob membayar Rp1 juta. Setelah itu disusul pembayaran uang muka atau DP sebanyak 2 kali.
“Pembayaran DP pertama Rp14 juta di 3 Juli dan DP kedua sebesar Rp15 juta di 6 Agustus 2020. Kedua bukti pembayaran berupa kwitansi yang ditandatangani oleh Markatam sendiri, waktu itu pembayaran dilakukan di kantornya di Pakis,” ujar Bob.
Setelah DP, ibu kadung Bob juga telah membayarkan angsuran sejak tiga tahun terakhir hingga Januari 2023 lalu. Tak tanggung-tanggung, ansuran yang dibayarkan perbulan mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta perbulan.
“Saat itu mengangsurnya perbulan hingga Januari 2023, angsurannya tiap bulan berfariatif mulai dari Rp1 juta sampai Rp2 jutaan. Jika dihitung dengan DP sekitar Rp46 juta yang sudah ibu saya bayarkan,” tutur Bob.
Keanehan mulai muncul di akhir Januari 2023, ibu kadung Bob mendengar desas desus kabar tanah kavling bermasalah. Sebab banyak pembeli yang belum menerima Akta Jual Beli Tanah meski sudah lunas.
“Nah awal Januari itu menurut penuturan ibu saya, ada yang tidak beres di kavling itu. Sebab, pertama beberapa user belum mendapat akta jual beli tanah yang di janjikan. Sementara, ibu saya juga belum mendapat akta tersebut. Menurut saya, akta jual beli penting untuk menjadi bukti yang kuat bahwa ibu saya menguasi tanah yang dibelinya dari Markatam,” kata Bob.
Bob juga kaget saat mendengar pemberitaan di media sosial (medsos) bahwa Markatam sudah tertangkap oleh Polres Malang, maka ia pun berniat untuk melaporan hal yang sama.
Markatam diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Ibu saya awalnya mendengar fakta pemberitaan kalau Markatam ditangkap karena kasus penipuan jual beli tanah kavling. Akhirnya saya sabagai anak kandung pertama diberi kuasa untuk mengadu ke Polres Malang terkait kasus ini. Saya berharap dengan aduan ini, pelaku bisa diproses secara adil adilnya,” ujar Bob.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyebut setidaknya terdapat 13 pengaduan serupa di Polres Malang terkait penipuan yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan kerugian bervariasi, mulai dari Rp40 juta hingga Rp1,5 miliar.
“Ada belasan saksi penganduan dari mereka yang menjadi korban yang telah membayar secara lunas. Besarnya bervariasi mulai dari Rp40 juta sampai Rp1,5 miliar. Namun, tidak dapat menguasi tanah tersebut,” ujar Taufik.