Kades Terdakwa Korupsi Redistribusi Tanah di Pasuruan Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan
Senin, 6 November 2023 - 19:46 WIB
Sumber :
- Mochamad Rois / Pasuruan
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan satu tersangka lagi. Tersangka baru ini berkaitan dengan proses pengembangan kasus pusara dugaan korupsi pungutan uang program redistribusi tanah Kementerian ATR/BPN di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin, 08 Juni 2023 sekira pukul 21.10 WIB kemarin.
Satu tersangka baru itu adalah Suwaji (54 tahun), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Dengan penangkapan Suwaji ini, kini total ada 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Tersangka Suwaji ini adalah oknum koordinator LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) di wilayah Jawa Timur," kata Agung Tri Raditya.