Sidang Lanjutan PMH, Diana Suwito Mengaku Tak Diajak Berunding Soetikno Soal Pemakaman
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Soetikno (56) terhadap Diana Suwito (46) kembali digelar di PN Jombang, Jawa Timur, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Jombang, Faisal Akbaruddin Taqwa mengarahkan agar para pihak untuk melakukan mediasi. Baik pihak Soetikno sebagai penggugat maupun Diana Suwito sebagai pihak tergugat.
Selanjutnya agenda mediasi digelar di ruang mediasi PN Jombang. Dan dipimpin oleh Ida Ayu Masyuni sebagai hakim mediasi. Namun, dalam mediasi tersebut, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad melayangkan surat penolakan mediasi. Dan sidang dilanjutkan dengan agenda selanjutnya.
Ditemui di luar persidangan, Diana Suwito mengatakan, bahwa gugatan PMH yang dilakukan oleh Soetikno terkait dengan biaya pemakaman, dan ahli waris, merupakan hal yang tidak masuk akal.
"Secara hukum, sepasang suami-isteri, ketika pasangannya meninggal kan ahli waris jatuh di pasangannya yang masih hidup, dan itu secara hukum gitu ya. Dan saya sebagai istri yang ditinggalkan kan secara hukum saya sebagai ahli waris ya. Dan hal seperti itu kan seharusnya gak perlu dipertanyakan," kata Diana.
Sementara itu, Andri Rachmad selaku kuasa hukum Diana Suwito menjelaskan, dalam pernikahan antara Diana Suwito dengan mendiang Subroto Adi Wijoyo, tidak terdapat perjanjian pra nikah. Lantaran harta yang ditinggalkan mendiang Subroto bukanlah harta benda yang istimewa.
"Harta yang ditinggalkan, mungkin bagi beberapa orang dianggap lucu. Karena hanya KTP, HP, dan perhiasan hadiah pernikahan, termasuk cincin kawin. Jadi gak ada tanah, bangunan atau gedung," ujar Andri.
"Dan berkaitan dengan hutang, sepengetahuan kami mendiang Subroto tidak mempunyai hutang. Bahkan, kami baru tahu, ada gugatan di klaim tentang adanya biaya pemakaman yang klien kami harus membayar. Yang dianggapnya hutang," tuturnya.
Ia pun menceritakan, pada saat mendiang Subroto disemayamkan sebelum pemakaman. Ada uang sumbangan yang digalang oleh pihak keluarga. Dimana, pihak keluarga merupakan ahli waris golongan 2.
"Ada uang sumbangan, pada waktu persemayaman. Dan sebagai istri Bu Diana tau kotaknya saja, tapi gak pernah tau isinya, ndak tau jumlahnya, apalagi yang nyumbang. Kenapa bisa begitu, karena pihak keluarga diam-diam dan tidak memberi tau Bu Diana," kata Andri.
Padahal, sambung Andri, seorang istri yang masuk dalam golongan ahli waris 1, harusnya tau akan hal itu. Dan proses pemakaman, pihak keluarga justru memesan perlengkapan dan kebutuhan makam sendiri tanpa berunding dengan kliennya.
"Sampai mereka pesan-pesan sendiri, pesan peti mati, pesan makam, sampai mereka membuat bompay (batu nisan). Dan ini tidak melalui musyawarah atau pemberitahuan dengan Bu Diana (ahli waris golongan pertama)," tuturnya.
"Bahkan Bu Diana sempat menanyakan, pada Soetikno yang saat ini menggugat. Pertanyaannya gini, apakah ada, biaya mungkin biaya peti mati, yang harus dibayar, dari pihak keluarga Soetikno menjawab, tidak ada," kata Andri.
Dengan adanya gugatan perdata PMH itu, Andri merasa ada yang lucu dari sikap keluarga Soetikno. Karena mereka sebagai ahli waris golongan 2, sudah membuat acara persemayaman sendiri, namun biaya yang dikeluarkan dilimpahkan ke ahli waris golongan pertama atau Diana Suwito.
"Dan menjadi lucu sekarang, tiba-tiba ada gugatan, yang sama sekali kegiatan pemakaman ini, sebelumnya tidak pernah dikonfirmasikan. Mereka bikin acara sendiri, habisnya sekian juta, dan kami tak tau habisnya berapa, tapi tiba-tiba ditagihkan ke kami," ujarnya.
Andri menegaskan bahwa, dalam proses pemakaman, pihak keluarga Soetikno juga tidak mencantumkan nama Diana Suwito sebagai ahli waris golongan pertama di batu nisan Subroto.
Padahal, secara budaya Tionghoa, pencantuman nama istri dalam batu nisan, merupakan hal yang penting, karena menyangkut harga diri dan nama baik keluarga.
"Ya dengan tidak dituliskan nama klien saya di bongpay, itu merupakan pelecehan dan penghinaan yang luar biasa," tutur Andri.
Terpisah, kuasa hukum Diana Suwito, Samsul Arifin mengatakan, bahwa inti dari gugatan perdata PMH yang dilakukan oleh Soetikno adalah untuk menghentikan proses pidana kasus yang melilit Soetikno dan Yeni.
"Kalau dilihat motivasi dari gugatan yang dilayangkan pada klien kami itu ada dua motivasi, yang pertama untuk menghentikan proses pidana, terhadap Yeni dan Soetikno. Tapi faktanya hal itu sudah gagal, karena besok perkara pidananya disidangkan," ujarnya.
"Yang kedua gugatan perdata itu (Soetikno dan Yeni) menarik aparat kepolisian yakni penyidik sebagai pihak turut tergugat, karena itu dikaitkan dengan proses pidana yang dilakukan penyidik pada waktu itu, tetapi masalahnya hari ini penyidik sudah tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan proses penyelidikan, karena kasus ini besok (Selasa 17 Oktober) akan disidang di PN Jombang," kata Samsul.
Sementara itu, Sri Kalono menjelaskan, kliennya (Soetikno) telah didakwa dalam perkara pidana tentang pencurian dalam pasal 362 KUHP. Dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
"Setelah saudara Soetikno ditahan kita pelajari berkasnya. Untuk mengetahui permasalahannya seperti apa. Nah ini yang terjadi sebenarnya adalah perbuatan melawan hukum (PMH), yang dilakukan oleh pelapor (Diana Suwito)," kata Kalono, Senin, 9 Oktober 2023.
Ia mengaku sebenarnya terlapor ini, diduga telah melakukan PMH. Karena terlapor yang telah menjadikan Soetikno sebagai tersangka. Atas perbuatan Soetikno yang dianggap telah melakukan tindakan pencurian.
"Dia (Soetikno) dianggap telah mencuri uang yang ada di dalam rekeningnya almarhum Subroto (suami Diana). Di dalam hukum KUHPerdata, orang yang mengaku sebagai ahli waris itu kemudian melaporkan saudara Soetikno," ujarnya.
Ia pun menjelaskan, dalam KUHPerdata, orang yang menjadi ahli waris itu memiliki kewajiban. Yakni, menanggung segala hutang piutang yang ditinggal oleh almarhum.
"Ahli waris itu memiliki kewajiban, sesuai dengan 1100 KUHPerdata, mempunyai kewajiban apa, ya membayar hutang-hutangnya dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang lain," tuturnya.
Ia menyebut kewajiban yang lain tersebut, termasuk kewajiban menanggung biaya pemakaman dari almarhum Subroto. Karena sesuai dengan adat Tionghoa, biaya untuk pemakaman diperlukan biaya yang cukup lumayan besar. Bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
"Untuk persemayaman saja itu kan memerlukan waktu beberapa hari. Dan harus menggunakan metode pengawetan, itu mahal biayanya. Terus peti jenazahnya juga mahal, penguburannya juga mahal. Nah ini juga menjadi tanggungan dari ahli waris," kata Kalono.
Ia menegaskan, dalam menjadi ahli waris, ada dua golongan yakni golongan pertama dan kedua. Sedangkan kliennya merupakan ahli waris golongan kedua. Namun, biaya pemakaman dari Subroto ditanggung oleh Soetikno, bukannya ditanggung oleh ahli waris golongan pertama yakni Diana Suwito.
"Soetikno ini ahli waris tapi golongan kedua. Dan yang jadi golongan pertama ya yang tadi melaporkan (Diana Suwito) dia itu yang seharusnya bertanggungjawab (biaya pemakaman). Dan biayanya sekitar Rp157 juta itu justru yang menanggung itu Soetikno yang sekarang ditahan da dijadikan tersangka," ujarnya.
"Dan yang merasa menjadi ahli waris golongan pertama itu justru tidak bertanggungjawab. Dan menurut kajian kami yang melakukan PMH itu ya pelapor (Diana Suwito), ya karena tidak melakukan kewajibannya (menanggung biaya pemakaman Subroto), sesuai dengan pasal 1100 KUHPerdata," tuturnya.
Ia pun menilai, tuduhan dari pihak tergugat dalam hal ini Diana Suwito kepada Soetikno tidaklah relevan. Mengingat Soetikno telah menanggung biaya ratusan juta, namun dituduh mencuri uang pemakaman sebesar Rp3 juta.
"Jadi yang dituduhkan kepada Soetikno, mencuri uang Rp3 juta, uang bantuan persemayaman, sekitar Rp52 juta. Dan totalnya sekitar Rp55 juta. Nah padahal biaya pemakaman itu minus Rp100 juta. Ini yang bertanggungjawab kewajiban lain itu justru minus segitu, malah dijadikan tersangka," kata Kalono.
Atas peristiwa yang dialami Soetikno tersebut, Kalono mengaku bahwa proses hukum yang diterapkan terhadap kliennya itu salah.
"Penerapan hukum itu salah, maka kami gugat di pengadilan ini," ujarnya.
Ia pun mengaku selain tuntutan tersebut, pihaknya juga berharap agar permasalahan pidana yang membelit kliennya harus dihentikan oleh penyidik Kepolisian.
"Karena yang seharusnya bertanggungjawab ini melakukan PMH terhadap pasal 1100 KUHPerdata, maka secara otomatis laporan pidananya itu, harus dibatalkan. Dan itu juga menjadi tuntutan kami," tuturnya.