Seorang DPO Pemalsuan Surat Dijemput Polda Jatim di Rumah Sakit Kota Malang

Rumah Sakit tempat Valentina dirawat sebelum dijemput Polda
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Tim penyidik Polda Jawa Timur menjemput seorang wanita bernama F.M Valentina karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Dia ditangkap di sebuah Rumah Sakit di Kota Malang pada Selasa, 12 September 2023 malam. 

Valentina sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Alasan penjemputan paksa karena warga Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen, Kota Malang itu dipanggil untuk tahap II sebanyak 2 kali namun tidak hadir. 

Dia sebelumnya, dilaporkan ke Polda Jatim karena dianggap memalsukan surat untuk mencairkan uang Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang. Dia dilaporkan oleh Lardi selaku kuasa hukum keluarga mendiang dr Hardi Soetanto yang merupakan mantan suami tersangka. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan kabar itu. Saat ini Valentina sedang dalam pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Surabaya. 

"Saat ini masih dalam pemeriksaan kesehatan di RS Polri," kata Dirmanto, Rabu, 13 September 2023. 

Lardi selaku kuasa hukum keluarga mendiang dr Hardi Soetanto mengatakan bahwa sudah seharusnya Valentina dijemput oleh polisi. Sebab, banyak contoh kasus tersangka meskipun sakit tetap harus menjalani pemeriksaan polisi. 

"Menurut saya memang benar dijemput. Nanti semua tersangka berdalih di RS kan lucu. Biarkan penyidik atau kejaksaan ngecek status kesehatannya gimana, sudah jadi tersangka sudah mau diadili kok tiba-tiba alasan sakit," ujar Lardi.