Polisi Tangkap 3 Pembunuh Mahasiswa Unitri asal NTT, 1 Pelaku Berusaha Kabur ke Timor Leste

3 pelaku pembunuhan Mahasiswa Unitri
3 pelaku pembunuhan Mahasiswa Unitri
Sumber :
  • Viva Malang

Sedangkan tersangka ketiga adalah Jofer. Dia ditangkap di tempat persembunyian di Maumere, NTT. Jofer adalah pelaku utama yang melakukan penusukan sebanyak 4 kali. Dia ditangkap berkat kerjasama antara Satreskrim Polres Malang dengan Polda NTT, bersama Polres Malaka, dan Polres Sika. 

"Kemudian pada 22 Juli 2023 di Kota Maumere NTT kami berhasil mengamankan tersangka utama Jofer. Ia memiliki peran melakukan penusukan sebanyak 4 kali," kata Wahyu. 

Akibat perbuatanya, Rendi dan Yerri dijerat dengan pasal 170 KUHP junto pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. Kemudian untuk Jover dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama maksimal 15 tahun penjara