Kuasa Hukum Ko Jul SPI Bersikeras Terdakwa Tidak Bersalah
- Viva Malang
Malang – Kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) atau Ko Jul bersikeras bahwa kliennya tidak bersalah dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia atau SPI.
Sidang tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA pada Rabu, 10 Agustus 2022 kemarin. Agenda sidang yakni pembacaan jawaban (replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa beberapa hari lalu.
Terdakwa Ko Jul tidak dihadirkan secara langsung atau mengikuti persidangan melalui virtual dari Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.
Sebelumnya, pada Rabu 27 Juli 2022, terdakwa oleh JPU dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dengan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang mengatakan pihaknya menilai bahwa JPU dalam agenda sidang replik hanya mengulang-ngulang dakwaan dengan bertumpu kepada asumsi atau bukan pembuktian.
Menurutnya, kemudian terduga korban atau pelapor dalam perkara yang ada hanya berjumlah satu orang.
"Tidak tepat dikatakan 8 orang atau 9 orang, itu tidak tepat, karena menurut keterangan dari pengadilan negeri pun sudah menyatakan dalam rilisnya bahwa dalam perkara kami bahwa pelapor hanya satu orang," kata Jeffry.