11 Polisi Diamankan Di Tempat Khusus Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • Viva.co.id

Maka itu, Polisi menganggap apa yang dilakukan oleh Sambo telah memenuhi pasal 340 KUHP.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP" Kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Dalam insiden ini, Brigadir J tewas karena luka tembakan dan penganiayaan.