Satgas Mafia Tanah Operasi Tangkap Tangan Pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga,
Sumber :
  • Viva Malang

Saat ini W diamankan di Polresta Malang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. W diduga melanggar Pasal 12 E UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal sebesar RP200 juta dan maksimal Rp1 miliar.