Demi Keamaman LPSK Tetap Jaga Richard Eliezer Meski di Dalam Lapas
- VIVA/M Ali Wafa
Malang – Bharada Richard Eliezer akan segera dikirim ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah menyiapkan persyaratan administrasinya. Karena putusan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Kita tunggu dulu (untuk proses eksekusi). Tinggal keluar surat eksekusi saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Februari 2023.
Dikutip dari VIVA.co.id surat eksekusi akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor. Jika proses administrasi rampung, Richard Eliezer akan segera dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
"Nanti kita yang mengeluarkan (suratnya) dari Kejari. Ini administratif saja, nanti kita tempatkan ke lapas mana untuk dituju," ujar Ketut.
Belum diketahui secara pasti Richard Eliezer akan menjalani masa hukuman di Lapas mana. Tetapi informasinya masih di seputaran wilayah Jakarta.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memastikan mereka akan tetap memberikan pendampingan kepada Richard Eliezer setelah dieksekusi ke lapas. Pendampingan tersebut merupakan hal yang sangat penting untuk seorang justice collaborator.
"Sangat penting, kan potensi ancaman masih tetap ada, bahkan mungkin lebih besar," kata Hasto kepada wartawan dikutip Jumat 17 Februari 2023.
Langkah terdekat, LPSK bakal segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) serta kepala lapas tempat Bharada E dipenjara. Sebab, selama Richard masih berstatus terlindung, LPSK masih memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan Bharada E.
"Meskipun ini nanti sudah inkracht, misalnya, sudah inkrachttapi tetap LPSK harus memastikan dia akan di tahan dimana," tutur Hasto.
LPSK juga berharap agar Bharada E tidak dipecat dari Institusi Polri. Apalagi menurut Hasto pidana yang dijatuhkan 1 tahun 6 bulan atau di bawah dua tahun, sehingga Eliezer punya peluang kembali sebagai anggota polisi.
"Jadi kita harapkan ini mendapatkan perhatian dari Kepolisian Republik Indonesia, sebaiknya agar yang bersangkutan tetap menjadi anggota polisi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Kejaksaan Agung RI kemudian menegaskan tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer. Sehingga, vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard berkekuatan hukum tetap atau inkracht.