Demi Keamaman LPSK Tetap Jaga Richard Eliezer Meski di Dalam Lapas
- VIVA/M Ali Wafa
Langkah terdekat, LPSK bakal segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) serta kepala lapas tempat Bharada E dipenjara. Sebab, selama Richard masih berstatus terlindung, LPSK masih memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan Bharada E.
"Meskipun ini nanti sudah inkracht, misalnya, sudah inkrachttapi tetap LPSK harus memastikan dia akan di tahan dimana," tutur Hasto.
LPSK juga berharap agar Bharada E tidak dipecat dari Institusi Polri. Apalagi menurut Hasto pidana yang dijatuhkan 1 tahun 6 bulan atau di bawah dua tahun, sehingga Eliezer punya peluang kembali sebagai anggota polisi.
"Jadi kita harapkan ini mendapatkan perhatian dari Kepolisian Republik Indonesia, sebaiknya agar yang bersangkutan tetap menjadi anggota polisi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.