Terekam Kamera CCTV, Pelaku Curanmor Asal Malang Diringkus Polisi

Polresta Malang Kota menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor
Sumber :
  • Viva Malang

Ketiga pelaku terancam dijerat pidana sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman selama 7 tahun penjara. Para pelaku diduga sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali. 

"Mereka biasanya mengincar wilayah pemukiman dan ketika menemukan kendaraan yang keamanannya kurang kemudian diambil," ujarnya.