Pengakuan Tetanga Dukun Cabul Cemorokandang Punya Banyak Pasien
Kamis, 29 Desember 2022 - 07:40 WIB
Sumber :
- Viva Malang
Aksi ini terungkap saat korban merasa nyeri pada bagian kemaluan. Dia akhirnya berani menceritakan hal ini pada orang terdekat. Ternyata aksi pencabulan ini tidak hanya menggunakan tangan. Tetapi juga alat bantu seks untuk orang dewasa. Modusnya, bagian dari terapi untuk korban.
"Jadi selain memegang menggunakan tangan pelaku memakai alat bantu orang dewasa. Kalau dari awal ya bagian dari metode pengobatan," tutur Bayu.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami menyampaikan apabila ada korban-korban lain agar melapor ke Polresta Malang Kota. Informasi ada lagi tapi baru satu yang laporan," kata Bayu.