Disnaker Kota Malang Ingatkan Pengusaha Tertib Lapor LKPM

Alun-alun Tugu Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang mengingatkan para pelaku usaha tertib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). 

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan untuk pelaporan LKPM bisa melalui online single submission (OSS). LKPM harus dilakukan oleh mereka yang melakukan aktivitas penanaman modal, agar pemerintah Kota Malang bisa mencatat tingkat perkembangan kegiatan usaha.

"Pelaku usaha yang sudah mempunyai nomor induk berusaha tidak boleh lupa melaporkan usahanya dalam bentuk LKPM atau laporan kegiatan penanaman modal," kata Arif, Jumat, 17 Januari 2025. 

Arif mengungkapkan bahwa ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak tertib menyampaikan LKPM. Sanksi itu berupa peringatan hingga pencabutan nomor induk berusaha bagi pelaku usaha yang membandel. 

"Kalau berturut-turut tetap tidak memperharikan satu sampai peringatan itu akan diakumulasikan dengan pencabutan nomor induk secara otomatis oleh sistem OSS," ujar Arif. 

Disisi lain, mereka juga memperketat pengawasan kelengkapan izin tempat usaha di Kota Malang. Pengawasan demi mengantisipasi pelaku usaha yang beroperasi tapi tak sesuai ketentuan.

Untuk, izin operasional tempat usaha ada di pemerintah kota dan pemerintah provinsi. Bagi, kategori restoran atau kafe dengan kapasitas hanya bisa menampung 50 kursi maupun maksimal 100 kursi klasifikasinya masuk ke dalam resiko rendah atau menengah rendah cukup di pemerintah kota.