OJK Malang Ingatkan Ancaman Cyber Crime di Dunia Perbankan
- pixabay
Malang – Ancaman cyber crime atau kejahatan digital dalam dunia perbankan menjadi salah satu hal yang diwaspadai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang. Apalagi, transaksi digital saat ini angkanya terus berkembang.
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengingatkan konsumen jasa layanan perbankan wajib berhati-hati saat melakukan transaksi online. Dia mengungkapkan, bahwa nilai transaksi menggunakan bank digital terus naik dari Rp40 ribu triliun di 2021 dan diperkirapan mencapai Rp51 ribu triliun pada 2022 ini.
Sugiarto menuturkan, bahwa OJK sudah membuat regulasi untuk melakukan pengawasan berbasis risiko. Regulasi tersebut yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2020. Dalam aturan itu, salah satunya berisi tanggung jawab bank untuk memastikan keamanan IT nasabah.
"Tanggung jawab bank untuk memastikan keamanan IT agar nasabah pengguna layanan jasa keuangan perbankan lebih nyaman dan aman dalam bertransaksi," kata Sugiarto.
Hal lain yang terus dilakukan OJK adalah menggandeng industri perbankan untuk terus melakukan edukasi secara masif kepada konsumen. Mereka mengajak konsumen untuk bisa mencegah sedini mungkin aksi cyber crime dengan mengidentifikasi modus-modus pencurian data.
"Konsumen perbankan juga perlu waspada jika terdapat iming-iming hadiah atau dari pihak yang mengatasnamakan bank namun ujungnya minta PIN atau On Time Password (OTP)," ujarnya.