Bupati Malang Ingin Ada Pembatasan Pengelolaan Hutan Oleh Perhutani

Bupati Malang, M Sanusi
Sumber :
  • Viva Malang

MalangBupati Malang M Sanusi sepakat dengan rencana pemerintah pusat dalam membuat kebijakan pembatasan tugas dari Perum Perhutani terkait pengelolaan hutan. Sehingga kawasan hutan yang nantinya akan dijadikan desa wisata bisa dikelola pemerintah daerah.

Aksi Brilian Ernando dan Gol Komang Bawa Indonesia U23 Menang 1-0 Atas Australia U23

"Ini yang ditata lagi oleh Presiden Jokowi. Sehingga nanti ada pengurangan penguasaan hutan oleh Perum Perhutani," kata Sanusi beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya sesuai dengan pasal 3 ayat 1 PP 72 tahun 2010 dinyatakan Perum Perhutani berwenang mengelola hutan produksi dan hutan lindung di Pulau Jawa. Lalu wewenang tersebut dicabut melalui Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK KLHK) 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tertanggal 5 April 2022 tentang Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Pj Wali Kota Malang Sebut Pipa Bocor Hingga Tanah Ambles Akibat Akumulasi Kendaraan Besar

Sanusi mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 41 Tahun 1999 pasal 17 ayat 1 tentang Kehutanan terkait pengelolaan hutan pada tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, dengan adanya pembagian tupoksi terkait pengelolaan hutan dengan Perum Perhutani dapat meningkatkan pendapatan daerah sementara untuk konservasi hutan dilaksanakan oleh Perhutani.

“Sehingga nanti terkait dengan wisata bisa dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Jadi semakin banyak (hutan) yang diserahkan ke daerah itu sesuai dengan UU RI Nomor 41 Tahun 1999. Jadi semoga bisa meningkatkan pariwisata dan perekonomian masyarakat sekitar,” ujar Sanusi.

Geliat Bisnis Dekorasi di Jombang Raup Cuan Belasan Juta Rupiah