Hasil Rekapitulasi KPU, Paslon WALI Dipastikan Menang Pilwali Kota Malang

Rapat pleno rekapitulasi suara Pilwali Kota Malang
Sumber :
  • ViVA Malang

"Jadi kami juga menginformasikan bahwa untuk mengajukan sengketa ke MK kalau setelah 3 X 24 jam tidak akan diterima. Makanya kami infokan dulu jika mau mengajukan gugatan," ujar Toyyib. 

Persoalan Jalan Berlubang, DPRD Kota Malang Minta Pemkot Segera Perbaiki