Berbau Money Politic, Program Ziarah Wali Paslon WALI Masuk 'Radar' Bawaslu

Paslon WALI saat memberangkatkan rombongan ziarah wali
Sumber :
  • Istimewa

Malang, VIVA – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin (Paslon WALI) kembali dikaitkan dengan kasus pelanggaran pidana Pemilu, yakni money politic. Ini setelah kedua paslon di Pilwali Kota Malang tersebut terlibat dalam pemberangkatan ziarah wali baru-baru ini.

Program Makan Bergizi Gratis, DPRD Kota Malang 'Tunggu Teknis dari Pusat'

Diketahui, paslon nomor urut 1 itu tampak pada prosesi pemberangkatan ribuan warga Kota Malang untuk ziarah Wali Limo pada Minggu, 27 Oktober 2024 lalu. Kegiatan ini bahkan sudah masuk radar Bawaslu alias aduan masyarakat.

Sebelumnya, paslon WALI juga sudah kena semprot oleh Bawaslu Kota Malang agar menghentikan kegiatan kampanye berbentuk tebus murah sembako senilai Rp1.000. Hal itu, dinilai Bawaslu Kota Malang tak wajar, menjurus dan berbau money politic.

DPRD Kota Malang Minta Pemkot Malang Tegas ke Pengembang Perumahan agar Serahkan PSU

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara membenarkan jika terkait program ziarah wali oleh paslon WALI ini dalam tahap kajian. 

''Memang untuk laporan resminya gak ada, tetapi ada aduan masyarakat soal kegiatan kampanye itu. Soal aduan ini, kami di Bawaslu sedang mengkajinya lagi,'' kata Hamdan saat dihubungi, Jumat 1 November 2024.

DPRD Minta Pemkot Malang Dukung UMKM untuk Berkembang di Masa Sulit

Menurutnya, kegiatan tersebut berpotensi masuk dugaan pelanggaran money politic sesuai Pasal 187 A UU Pemilihan tentang Setiap Orang dengan Sengaja Menjanjikan atau Memberikan Uang atau Materi lainnya dengan Tujuan Mempengaruhi Pemilih, Baik Langsung Maupun tidak Langsung dapat diancam hukuman penjara minimal 3 bulan maksimal 36 bulan.

"Ini kan pidana Pilkada, Juncto nya, di Pasal 73 itu bentuk memengaruhi pemilihnya. Ada 3 kategori, memilih atau mengajak Paslon tertentu, tidak memilih Paslon tertentu hingga berupaya menyarankan pada pemilih dengan cara tertentu, sehingga surat suara tidak sah," ujar Hamdan.

Halaman Selanjutnya
img_title