Kota Batu Targetkan PAD 2025 Sebesar Rp311,1 Miliar
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
"Kemudian DPRD mengingatkan supaya seluruh Perda yang telah dibahas dan ditetapkan untuk segera ditindaklanjuti dengan Perwali-nya. Dalam hal ini dinas teknis terkait harus pro aktif untuk mengajukan Perwali dimaksud ke Bagian Hukum," tuturnya.
Sehingga apa yang diamanatkan dalam Perda tersebut dapat segera dilaksanakan terutama yang menyangkut pajak dan retribusi demi menunjang PAD Kota Batu.
"Jangan sampai Perda yang sudah ditetapkan menjadi sia-sia karena tidak dapat dilaksanakan dengan alasan belum ada Perwalinya. Pasalnya ini juga terjadi di beberapa SKPD. Yang ironisnya SKPD tersebut yang mengajukan Perda," katanya.
Untuk itu DPRD mengharapkan pola kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif ini dapat berjalan dengan ideal.
"Sehingga fungsi dari masing-masing unsur pemerintahan ini dapat berjalan dengan baik, saling mendukung dan saling melengkapi agar tujuan dari pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Batu dapat terealisasi dengan baik," tuturnya.