Bawaslu Pastikan Tidak Temukan Bukti Kepala SDN Ikut Kampanye di Pilkada Jombang

Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Mangunan 2, pada Bawaslu Jombang, Jawa Timur, telah menemui titik terang. Bawaslu telah melakukan kajian dan klarifikasi, pada beberapa pihak. 

Ratusan Guru SD dan SMP di Jombang Ikuti Gerakan Sekolah Sehat

Bawaslu akhirnya menyatakan untuk penanganan laporan dugaan netralitas aparatur sipil negara (ASN) itu, dihentikan. Karena tidak terpenuhinya unsur-unsur dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Suyadi Kepala SDN Mangunan 2 Jombang, pada kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut satu Munjidah Wahab - Sumrambah

"Terkait dugaan netralitas ASN yang dilakukan oleh kepala sekolah, di Kabuh itu sekarang kita sudah memutuskan untuk tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto, Rabu, 9 Oktober 2024.

Bikin Onar dan Rencanakan Tawuran, Polisi 'Gercep' Amankan Gengster Bersajam

Dengan adanya keputusan tersebut, sambung David, maka secara otomatis laporan yang masuk ke Bawaslu statusnya berhenti. 

"Jadi laporan itu sudah berhenti," ujarnya.

Fasilitasi UMKM Lokal, Cabup Mundjidah Kunjungi Kampung Manik-manik di Gudo Jombang

David menegaskan bahwa, berdasarkan klasifikasi dan kajian aturan, ditemukan fakta bahwa tidak ada keterlibatan secara langsung Kepsek SDN Mangunan 2.

"Jadi unsur yang tidak terpenuhi itu, ketika kita klarifikasi maupun kita mengkaji itu, tidak terdapat keterlibatan ASN dalam kampanye tersebut," tutur David. 

David menyebut dengan ini, status laporan yang masuk ke Bawaslu, dinyatakan tidak memenuhi pelanggaran. Nantinya, akan mereka umumkan di papan pengumumannya Bawaslu,

"Artinya laporan itu berhenti, dan sudah tidak kami tindaklanjuti lagi. Dan hasil putusan atau status ini akan kita umumkan di papan pengumumannya Bawaslu," ujar David.

David menegaskan bahwa dari hasil klarifikasi, ASN tersebut diketahui sedang tak berada di rumah. Sementara intuk agenda kampanye itu, merupakan hak dari sang istri dari Suyadi yang berstatus ASN itu.

"Dari hasil klarifikasi, ASN tersebut sedang berada di sekolah, tidak hadir di waktu kampanye tersebut. Jadi tidak ada unsur keterlambatannya ASN tersebut, itu hak nya istri yang memberikan rumahnya ditempati kampanye," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suyadi Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mangunan 2, dikabarkan tidak netral dalam Pemilihan Bupati Jombang, Jawa Timur.

Hal ini menyusul adanya kabar yang beredar bahwa rumah tempat tinggal Suyadi, dipergunakan untuk kampanye oleh calon wakil bupati (cawabup) pasangan nomor urut 1.

Lantaran dianggap menyediakan fasilitas dan ikut terlibat dalam kampanye pilbup, Suyadi dituding tidak netral dan lebih condong ke salah satu pasangan calon (Paslon).

Ditemui di kantor SDN Mangunan 2, Suyadi menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak ada kaitannya dengan peristiwa kampanye yang dilakukan oleh salah satu paslon di wilayahnya.

"Saya malah tidak tahu, waktu itu saya berada di sekolah tidak dilokasi," kata Suyadi, Jumat, 4 Oktober 2024.

Saat ditanya apakah ia sengaja memberikan fasilitas berupa rumah tempat tinggalnya untuk dijadikan lokasi kampanye, paslon tertentu.

Ia menyebut bahwa ia tidak pernah memfasilitasi paslon tertentu, untuk melakukan kampanye, karena ia berstatus ASN dan ada ketentuan yang harus dipatuhinya.

Selain itu, Suyadi mengaku bahwa tempat atau rumah yang dipakai untuk kampanye salah satu paslon itu, merupakan rumah dari ibu mertuanya.

"Itu rumah mertua saya, saya selaku menantu, kebetulan isteri saya merupakan pengurus partai politik di desa," ujar Suyadi.