DPP PDIP Pecat Calon Bupati Malang Gunawan HS

Eks Kader PDIP sekaligus Calon Bupati Malang Gunawan HS
Sumber :
  • VIVA Malang

Malang, VIVADPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan kepada Calon Bupati Malang Gunawan HS. SK bernomor 1610/KPTS/DPP/X/2024 tersebut, ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Ini Dana Kampanye yang dilaporkan 2 Paslon Bupati Malang ke KPU

Surat tersebut dikeluarkan lantaran Gunawan dianggap melakukan pembangkangan terhadap partai. Sebagai kader PDIP, Gunawan justru mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Malang dengan dukungan partai lain yakni Partai Golkar, PKS, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.

“Bahwa sikap, tindakan dan perbuatan saudara Gunawan HS, selaku Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Malang masa bakti 2019-2024 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI-P terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang dari PDI-P pada Pilkada 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dari partai politik lain adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai. Hal itu merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” urai Surat Keputusan tertanggal 1 Oktober itu.

Sowan ke Kiai Kampung, Sanusi Janji Lanjutkan Intensif Untuk Guru Ngaji

Dalam isi SK juga menyebutkan bahwa organisasi partai akan efektif apabila didalamnya terdapat kader-kader partai yang militant dan patuh terhadap peraturan organisasi partai.

“Apabila ternyata kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP PDI-P dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai,” jelasnya.

Curi Motor di 22 TKP, Pria Gedangan Diciduk Polisi

Pasca dikeluarkannya Surat Keputusan itu, Gunawan HS dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.

“DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang, Darmadi membenarkan adanya surat keputusan pemecatan terhadap Gunawan HS tersebut.

“Iya benar. Beliau dipecat sebagai kader PDI-P,” kata Darmadi. 

Gunawan HS merupakan kader PDIP yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Pada pemilihan legislatif 2024 lalu Gunawan kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dapil Malang Raya, namun gagal terpilih.

Pada Pilkada 2024 ini, ia mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Malang bersama Umar Usman dengan nomor urut 2. Namun PDIP memberikan rekomendasi kepada Calon Bupati nomor urut 1, Sanusi dan Latifah Shohib, dimana Sanusi juga merupakan kader partai berlambang banteng moncong putih tersebut.