DPRD dan Dewas Kompak Sebut Bola Liar Dirut PDAM ada di Pj Wali Kota Malang
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Komisi B DPRD Kota Malang memanggil jajaran Dewan Pengawas PDAM atau Tugu Tirta Kota Malang pada Senin, 18 Maret 2024. Mereka ingin mendengar secara gamblang kondisi sebenarnya terkait berakhirnya masa kepemimpinan Direktur Utama.
Dirut PDAM yang kini dijabat oleh M Nor Muhlas akan berakhir pada 1 April 2024 nanti. Hal itu beradasarkan Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/113/35.73.112/2019 tentang pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum dengan masa jabatan 5 tahun sejak ditetapkan oleh Wali Kota Malang yang dijabat oleh Sutiaji saat itu.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono mengatakan, bahwa setelah mendengar penjelasan dari jajaran Dewas PDAM Kota Malang mereka menyebut bola liar masa depan jabatan Dirut PDAM ada di Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Wahyu Hidayat diminta segera menentukan masa depan Dirut PDAM Kota Malang dimana masa kepemimpinannya hanya menyisahkan waktu 2 pekan. Sebab, dewas telah memberikan laporan akhir dan rekomendasi kepada Pj Wali Kota Malang selaku Kuasa Pemilik Modal atau KPM.
"Pj kan punya kewenangan, boleh. Jadi walau ibarat Pj hanya sebentar, dia punya kewenangan yang ditunjuk pemerintah resmi dari pusat untuk menjalankan pemerintahan disini (Kota Malang). Dewas hanya memberikan rekomendasi dan laporan. Bola sekarang di Pj Wali Kota," kata Trio.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi meminta Wahyu Hidayat untuk tegas menyikapi masa berakhirnya kepemimpinan Dirut PDAM Kota Malang. Seharusnya, jika ada pergantian maka sudah sejak laporan dan rekomendasi dari Dewas PDAM masuk pada Januari 2024 Pj sudah membentuk panitia seleksi.
Faktanya hingga saat ini panitia seleksi tak juga dibentuk. Sehingga DPRD menduga akan ada perpanjangan posisi Dirut PDAM yang dijabat oleh M Nor Muhlas. Karena jika membentuk Pansel dalam tempo seminggu jelang masa kepemimpinan berakhir dianggap tidak efektif.