Mal Pelayanan Publik Hadir di Kota Batu, Integrasikan 21 Instansi

Mal Pelayanan Publik Kota Batu
Sumber :
  • Prokopim Pemkot Batu

Malang – Pemkot Batu segera memiliki Mal Pelayanan Publik atau MPP Kota Batu untuk mempercepat pelayanan masyarakat. Rencananya, untuk bangunannya, berada di lantai 2 Gedung B Balaikota Among Tani.

Turnamen Catur di Jombang, Klub Catur Pionmas Borong Juara

Saat ini bangunan MPP sedang dalam proses pengerjaan. Bangunan MPP diperkirakan akan selesai pengerjaan pada Oktober mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. 

Dewanti juga sudah memantau langsung langsung untuk progres dari pengerjaan MPP pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu. 

Pemkot Pasuruan Remikan Gedung PLUT-KUMKM Dorong Kemajuan UMKM

"Alhamdulillah tempatnya representatif, juga memadai. Insya Allah ini akan memberikan pelayanan terbaik kedepan, dengan adanya 21 pelayanan dan kedepan akan ditambah," kata Dewanti. 

Dewanti berharap ketika MPP sudah beroperasi akan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.

Momen Haul Mbah Slagah Kota Pasuruan Dipadati Ribuan Jemaah

"Ketika MPP nanti sudah melayani masyarakat, lebih cepat dan praktis karena tidak perlu susah pergi ke beberapa tempat sehingga hemat waktu dan anggaran," katanya. 

MPP sendiri memiliki jenis layanan dan instansi yang bervariasi, sekaligus menyediakan fasilitas dan sarana prasarana yang kurang lebih sama sesuai dengan standar pelayanan.

Fasilitas tersebut antara lain adalah loket informasi, pojok baca, ruang laktasi, ruang bermain anak, toilet, dan pusat ATM.

Selain itu MPP mengacu dari Perda Kota Batu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik. Juga menindaklanjuti Peraturan Kemenpan RB nomor 23 tahun 2017 tentang MPP.

Rencananya, MPP akan diisi oleh beberapa instansi layanan publik, baik dari Pemkot Batu maupun dari Kepolisian dan BPJS. Beberapa instansi yang berada di MPP Kota Batu antara lain DPMPTSP, Dispendukcapil serta Bapenda.

Selain itu, juga ada layanan Samsat, Kejaksaan, PLN, Among Tirto bahkan Kementerian Agama. Nantinya pelayanan di MPP memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinan usaha, kemudian BPJS Kesehatan dan lainnya.