SK Dirut Tugu Tirta Kota Malang Habis 1 April, Dewas : Keputusan ada di Pj Wali Kota Malang

Peresmian Tower Tugu Tirta oleh dirut dan Walkot Sutiaji.
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Kursi jabatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang yang kini berganti nama menjadi Tugu Tirta akan kosong pada 1 April 2024 nanti. 

Pesan Wali Kota Malang Saat Salat Ied di Masjid Agung Jami

Namun, hingga Maret 2024 belum ada tanda-tanda dari Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat untuk mengambil sikap terkait masa jabatan yang akan berakhir beberapa pekan ke depan. 

Saat ini beradasarkan Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/113/35.73.112/2019 tentang pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum. Jabatan Dirut dipegang oleh M Nor Muhlas dengan masa jabatan 5 tahun sejak ditetapkan oleh Wali Kota Malang yang dijabat oleh Sutiaji saat itu. 

14 Bus Mudik Gratis Diberangkatkan Wali Kota Malang ke Kampung Halaman

SK itu berlaku sejak 1 April 2019 sehingga sesuai aturan 5 tahun masa jabatan maka 1 April 2024 adalah hari terakhir M Nor Muhlas menjabat posisi Dirut. 

Pimpinan Dewan Pengawas PDAM atau Tugu Tirta, Handi Priyanto mengatakan bahwa kewenangan mengganti atau memperpanjang jabatan ada di tangan Wahyu Hidayat. Pj Wali Kota Malang adalah kuasa pemilik modal sehingga keputusan akhir ada di Wahyu Hidayat. 

Jelang Lebaran, Wali Kota Malang : Tidak Perlu Risau Bahan Pokok dan BBM Tersedia

"Itu keputusan pak Pj (Wahyu Hidayat) bukan saya. Keputusan itu apakah diperpanjang atau tidak mutlak apa kata kuasa pemilik modal," kata Handi, Rabu, 6 Maret 2024. 

Handi menyebut, sebagai dewan pengawas dia tidak mempunyai kewenangan lebih untuk mengganti atau meneruskan jabatan dirut. Sampai saat ini pun, Dewan Pengawas Tugu Tirta belum mendapat informasi dari Pj Wali Kota Malang terkait masa depan Dirut Tugu Tirta. 

Halaman Selanjutnya
img_title