Wahyu Hidayat Ajak ASN Pemkot Malang Ikrar Jaga Netralitas di Pemilu

Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat
Sumber :
  • Prokompim Setda Kota Malang

Malang, VIVAAparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Malang dipimpin oleh Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat membacakan deklarasi netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilu 2024. Ikrar netralitas dilakukan di halaman depan Balaikota Malang, pada Senin, 12 Februari 2024. 

Hasil Rekapitulasi KPU, Paslon WALI Dipastikan Menang Pilwali Kota Malang

Wahyu mengatakan, bahwa ikrar dilakukan untuk mengingatkan ASN harus memiliki profesionalitas, dan integritas dengan tidak terlibat dalam politik praktis atau memiliki keberpihakan kepada salah satu kontestan Pemilu. Meski harus netral, ASN tetap dapat menyalurkan hak pilihnya di Pemilu. 

"Hari ini kan tinggal menunggu beberapa hari (menuju Pemilu). Saya ingatkan kepada ASN, agar ikrar yang saya baca ini untuk diikuti. Untuk mengingatkan ada tanggung jawab yang besar ada hak dan kewajiban yang harus kita lakukan sebagai tanggung jawab kita sebagai ASN dan sebagai warga negara," kata Wahyu. 

Kurang Bukti, Bawaslu Kota Batu Hentikan Penanganan Dugaan Money Politic

Dalam ikrar ini ada 4 poin penting. Pertama, mewajibkan setiap ASN untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas di unit kerja masing-masing. Termasuk dalam seluruh aspek pelaksanaan fungsi pelayanan publik mulai sebelum hingga sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.

Poin kedua menghindari konflik kepentingan, kemudian tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. 

Kenaikan UMK 6,5 Persen, Pemkot Malang Tunggu Petunjuk Teknis

"Ketiga agar ASN dapat menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Dan poin keempat agar ASN Pemkot Malang menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun," ujar Wahyu. 

Setelah apel membacakan deklarasi netralitas di Balaikota Malang. Wahyu menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memimpin ikrar netralitas ASN dalam apel rutin di masing-masing lingkungan perangkat daerah pada Selasa, 13 Februari 2024. 

Netralitas dianggap penting karena jika ketahuan melanggar aturan akan ada sanksi. Pemberian sanksi ini sesuai dengan mekanisme kepegawaian dan proses pelanggaran pemilu dari Bawaslu. 

"Ada, kami sudah berikan surat edaran juga. Sanksi bertahap mulai dari terguran, dan sanksi-sanksi lain. Tentu sesuai mekanisme dengan Bawaslu," tutur Wahyu. 

Sebelumnya, Wahyu telah menerbitkan surat edaran dan imbauan kepada ASN Pemkot Malang untuk menjaga netralitasnya selama masa Pemilu. Tidak hanya itu, ASN Pemkot Malang juga telah menandatangani pakta integritas terkait komitmen netralitas ASN pada 2023 lalu.