Penertiban APK di Kota Batu Diprotes Salah Satu Timses Caleg

Saat Bawaslu menertibkan banner.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Bawaslu Kota Batu melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Batu. Total ada 291 APK yang ditertibkan karena melanggar aturan pada Jumat 2 Februari 2023 kemarin.

Polres Batu Dukung Pengembangan Pedestrian, Dua Pos Dibongkar

Dalam penertiban tersebut menuai protes dari Timses Caleg DPRD Kota Batu Dapil 2 Partai Golkar, Shela Anggiatika Wandina. Pasalnya banner miliknya berukuran 2x3 meter di Jalan Raya Oro-oro Ombo, Kota Batu sempat dibongkar oleh Satpol PP dan Bawaslu.

Untung saja setelah diprotes banner tersebut kembali dipasang. Hal itu disampaikan oleh Edy Timses Shela Anggiatika Wandina, pada Sabtu, 3 Februari 2024.

Aries Agung Paewai Tutup Seleksi MTQ 2024 dan Apresiasi Para Pemenang

Menurutnya penertiban diwarnai kejanggalan karena mekanisme penertiban seharusnya diawali surat pemberitahuan yang dikirimkan 3 hari sebelumnya. Namun mekanisme itu tak dilalui, sehingga pihaknya merasa keberatan.

"Jujur saja kami keberatan karena tidak melanggar aturan dan bila sampai terjadi tentu merugikan kami. Bawaslu terkesan semena-mena karena tak ada pemberitahuan lebih dulu," kata Edi. 

Pameran Tunggal 'Tamasya' Karya Totarist Sosial Merbawani

Edi mengungkapkan, pihaknya sempat bertanya alasan penertiban. Tapi Bawaslu tidak dapat menjelaskan dasar ketentuan apa yang dilanggar. Edi menganggap aneh karena Bawaslu tidak bisa menjelaskan bentuk pelanggaran.

"Bahkan Bawaslu dan Satpol, bersedia untuk memasang kembali APK yang dibongkar ke posisi semula," ujar Edi. 

Terpisah, Ketua Bawaslu, Supriyanto menuturkan, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP dalam penertiban APK di beberapa titik Kota Batu. Saat penertiban pada Jumat ditemukan 291 APK yang melanggar.

Menanggapi adanya protes dari salah satu timses, petugas kembali mendirikan APK yang dimaksud.

"Itu karena saling terkait (diikat) antara satu APK dengan APK lainnya sehingga, ketika yang melanggar dicopot ikut roboh. Setelah saya tanya APK yang dimaksud tidak melanggar, akhirnya didirikan lagi," tutur Supriyanto. 

APK yang ditertibkan ini yang terpasang dipaku dan dikawat di pohon serta tempat fasilitas umum (fasum) lainnya. Penertiban APK mengacu pada Perwali Kota Batu 23 tahun 2012.

"Kondisi ini berada di setiap tiga kecamatan Kota Batu yaitu, Kecamatan Bumiaji, Kecamatan Batu, dan Kecamatan Junrejo," ujar Supriyanto. 

Selain itu, ada juga APK yang sudah rusak atau berpotensi roboh yang membahayakan keselamatan pengguna jalan turut ditertibkan.

"Jadi peserta Pemilu 2024 rata-rata terkena penertiban karena melanggar aturan," kata Supriyanto. 

Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Batu, Achmad Supriyanto mengatakan penertiban dilaksanakan bersama Bawaslu Kota Batu seperti pada penertiban sebelum-sebelumnya. Petugas dibagi di setiap wilayah.

"Penertiban APK dilakukan di tiga kecamatan dengan petugas dibagi di setiap kecamatan. Ya, ini seperti penertiban sebelum-sebelumnya," tuturnya.