Penertiban APK di Kota Batu Diprotes Salah Satu Timses Caleg

Saat Bawaslu menertibkan banner.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Bawaslu Kota Batu melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Batu. Total ada 291 APK yang ditertibkan karena melanggar aturan pada Jumat 2 Februari 2023 kemarin.

Cegah Konvoi Kelulusan Sekolah di Jombang, Puluhan Polisi Lakukan Patroli

Dalam penertiban tersebut menuai protes dari Timses Caleg DPRD Kota Batu Dapil 2 Partai Golkar, Shela Anggiatika Wandina. Pasalnya banner miliknya berukuran 2x3 meter di Jalan Raya Oro-oro Ombo, Kota Batu sempat dibongkar oleh Satpol PP dan Bawaslu.

Untung saja setelah diprotes banner tersebut kembali dipasang. Hal itu disampaikan oleh Edy Timses Shela Anggiatika Wandina, pada Sabtu, 3 Februari 2024.

Konsistensi Perempuan Golkar Bersatu Dampingi Penyintas Tragedi Kanjuruhan

Menurutnya penertiban diwarnai kejanggalan karena mekanisme penertiban seharusnya diawali surat pemberitahuan yang dikirimkan 3 hari sebelumnya. Namun mekanisme itu tak dilalui, sehingga pihaknya merasa keberatan.

"Jujur saja kami keberatan karena tidak melanggar aturan dan bila sampai terjadi tentu merugikan kami. Bawaslu terkesan semena-mena karena tak ada pemberitahuan lebih dulu," kata Edi. 

Pj Wali Kota Malang Terima Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Nasional 2024

Edi mengungkapkan, pihaknya sempat bertanya alasan penertiban. Tapi Bawaslu tidak dapat menjelaskan dasar ketentuan apa yang dilanggar. Edi menganggap aneh karena Bawaslu tidak bisa menjelaskan bentuk pelanggaran.

"Bahkan Bawaslu dan Satpol, bersedia untuk memasang kembali APK yang dibongkar ke posisi semula," ujar Edi. 

Halaman Selanjutnya
img_title