Terlibat Kampanye, Bawaslu Kabupaten Pasuruan Tetapkan 2 Pejabat Dispendikbud Langgar Netralitas ASN

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Nyatakan 2 ASN Melanggar
Sumber :
  • VIVA Malang/Mochamad Rois

Ketiga, Pasal 5 huruf N Nomor 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keempat, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 tahun 2022.

Penghargaan dari Pj Wali Kota Malang Untuk Pengendalian Stunting

"Berdasar bukti, fakta, yang didapat dari hasil klarifikasi kepada terlapor dan saksi-saksi, serta analisa peristiwa, serta kajian Bawaslu Kabupaten Pasuruan, kesimpulanya adalah memenuhi unsur pelanggaran Pemilu dan terbukti melanggar UU Pemilu dan UU Netralitas ASN," terangnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, mengungkapkan hasil temuan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh HB dan NS tersebut akan dikirimkan ke Komisi ASN di Jakarta.

Kantor Imigrasi Malang Gelar Rakor Cegah PMI Non Prosedural Berangkat Luar Negeri

Kemudian, lanjut Arie, temuan pelanggaran tersebut akan ditembuskan kepada PJ Bupati Pasuruan, Andriyanto. "Besok, temuan pelanggaran ini akan kita kirim ke Komisi ASN di Jakarta," ujarnya.