Bawaslu Kota Batu Buka Rekrutmen Pengawas TPS di Pemilu 2024, Intip Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
- Galih Rakasiwi/VIVA Malang
Batu, VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu membuka kesempatan kepada lulusan SMA dan berusia minimal 21 tahun untuk mendaftar sebagai pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang membutuhkan sebanyak 611 personil sesuai jumlah TPS di Kota Batu pada Pemilu 2024 mendatang.
Supriyanto mengatakan, rekrutmen pengawas TPS di wilayah Kota Batu sendiri akan dibuka mulai tanggal 1 Januari 2024, sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 rekrutmen pengawas TPS.
"Dalam rekrutmen nanti diawali dengan penyelenggaraan sosialisasi. Pengawas TPS harus terbentuk 21 hari sebelum pencoblosan yang jatuh pada 14 Februari. Di mana nantinya Pengawas TPS akan memiliki masa kerja selama 30 hari," kata Supriyanto, Jumat, 29 Desember 2023.
Bawaslu Kota Batu membuka pendaftaran pengawas TPS
- Galih Rakasiwi/VIVA Malang
Selain syaratnya harus berusia minimal 21 tahun dan pendidikan SMA, dia mengatakan calon pengawas TPS harus ramah terhadap teknologi, minimal bisa mengoperasikan handphone (hp) Android.
"Melek teknologi sangat penting karena nanti ketika melaporkan dilakukan secara digital. Seperti foto, video dan pengisian form. Namun yang jelas setelah tahap perekrutan selesai Pengawas TPS akan diberi pembekalan oleh Bawaslu," ucapnya.
Disamping itu, lanjut Supriyanto, pendaftar harus berdomisili di lokasi TPS atau setidaknya berada dalam satu desa. Hal itu menurutnya karena Bawaslu tidak ingin menyandera hak pilih pengawas TPS.
"Nah, untuk perekrutan pengawas TPS harus lebih dari satu calon. Hal itu dilakukan untuk menyiapkan pengganti ketika saat hari H (Pemilu 2024) pengawas TPS sakit," katanya.
Terkait jaminan sosial sendiri, kata dia, Bawaslu juga mengupayakan kerja sama dengan pemerintah melihat tugas mereka agak berat. Apalagi jika terjadi kesalahan hitung maka harus dilakukan hitung ulang hingga pagi hari.
"Kalau salah hitung bisa sampai hari berikutnya. Misal di TPS selisih 1 suara itu beban. Ini dampaknya bisa sampai besok pagi kalau menghitung ulang. Sedangkan untuk gaji, Pengawas TPS dianggarkan Rp 800 ribu," ucapnya.