Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan di Kota Batu

Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Sejumlah pelanggaran kampanye ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu saat masa kampanye Pemilu 2024.

Datangi 2 Tempat Ekraf, Pj Wali Kota Batu Optimistis Potensi Pariwisata Terus Berkembang

Hal itu disampaikan oleh Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid. Menurut Yogi, pelanggaran itu sudah menembus angka ratusan. Paling banyak yaitu Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di pohon.

"Catatan kami ada ratusan pelanggaran jumlahnya sekitar 100-200, yang mendominasi yaitu pemasangan APK atau bahan kampanye di pohon dengan menancapkan paku. Padahal sesuai aturan perwali itu dilarang," katanya, Selasa 19 Desember 2023.

Kepala Korban Belum Ditemukan, Polisi Masih Sterilisasi Sumber Ledakan Bom Ikan Bondet di Pasuruan

Padahal larangan itu sering kali disampaikan kepada para peserta pemilu atau partai, karena pemasangan APK di pohon melanggar Perwali, Perda maupun PKPU.

"Tapi tetap saja hal itu masih dilakukan, baik dipaku maupun diikat di batang pohon yang berada di pinggir-pinggir jalan maupun fasilitas umum," tuturnya.

Pendaftaran Ditutup, Ada 4 Bacabup yang Resmi Daftar di PDIP dan Demokrat Jombang

Yogi mencontohkan, misalnya di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Sultan Agung, Jalan Diponegoro, dan lainnya. Bawaslu pun sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Batu untuk melakukan penertiban.

"Segera kita lakukan penertiban secara serentak. Bawaslu juga memberikan himbauan agar peserta pemilu memperbaiki APK yang dipasang. Kalau tidak terpaksa nanti kita tertibkan," tuturnya.