KPU Kota Batu Usulkan Petugas KPPS Terfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan
- Viva Malang/Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk kegiatan Pemilu 2024 di Kota Batu diusulkan terfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu. Mereka pun tengah meminta hal tersebut kepada Pemkot Batu agar difasilitasi.
Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina mengatakan nantinya akan ada 4.277 KPPS yang akan dibuka pendaftarannya mulai 11 Desember 2023 mendatang. Selain itu, akan ada 1.222 petugas Linmas di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"KPU tengah berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai terkait pengajuan permohonan fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Menurutnya, ada sinyal positif dari hasil koordinasi itu. Dalam penyampaian beliau tersirat bahwa mengakomodir permintaan kami terkait fasilitasi ini," katanya, Rabu, 6 Desember 2023.
Marlina menilai fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan ini penting untuk diakomodir setelah berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019 di daerah kota/ kabupaten lainnya terdapat petugas yang kelelahan, sakit dan meninggal dunia.
"Mengantisipasi hal itu kami bekerjasama hari ini dengan pemerintah untuk memastikan, mengupayakan dari KPPS ini mendapatkan jaminan kerjaan, jadi BPJS Ketenagakerjaan sedang kami upayakan," ujarnya.
Pihaknya berharap besar untuk fasilitasi hal tersebut dapat terwujud menggunakan anggaran dari Pemkot Batu sebagai bentuk kepastian dan keselamatan diri para pejuang pesta demokrasi.
"Karena selama menjadi petugas di KPPS ini, anggarannya ini kami masih minta difasilitasi pemerintah daerah tidak potong honorarium," katanya.
Selain itu, permohonan fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan ini juga dikuatkan dengan aturan yang ada. Sehingga, menurutnya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menyetujui hal tersebut.
"Karena terkait fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan sudah termaktub (payung hukum) dalam Inpres 2 tahun 2021, bahwa Wali Kota, Bupati bisa memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu termasuk di dalamnya diberikan jaminan ketenagakerjaan, selama ini belum di atur dan inpres ini baru keluar 2021, ini berlaku pada pemilu 2024," katanya.
Menurutnya, kesehatan petugas KPPS merupakan hal yang penting karena membutuhkan stamina untuk kerja keras dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Karena untuk mengantisipasi, karena KPPS nanti akan lelah dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di 14 Februari 2024, kami harus memastikan seluruh penyelenggara ad hoc kami dalam keadaan sehat dan fit secara staminanya," tuturnya.
Selanjutnya, calon petugas KPPS harus berdomisili di wilayah RT/ RW di TPS yang terdekat. Kemudian, mengisi surat pernyataan tidak boleh terlibat sebagai anggota partai politik selama lima tahun belakangan.
"Setia dengan UUD 1945, kemudian setia pada Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan sebagainya, jadi harus dengan surat-surat pernyataan ini. Kemudian, minimal dua orang KPPS di setiap TPS prioritas kita memiliki pengalaman lima tahun terbiasa menggunakan teknologi android karena itu untuk kebutuhan merekapitulasi pemungutan suara," katanya.
Selain itu, setiap TPS membutuhkan 7 orang KPPS. Namun, pihaknya juga akan merekrut PAW (Pengganti Antarwaktu) pengganti anggota KPPS sejumlah tiga orang untuk setiap TPS. Hal ini untuk mengantisipasi ketika adanya anggota KPPS yang mengundurkan diri atau diberhentikan.
"Kita tidak tahu, mungkin bisa saja diberhentikan karena menjadi salah satu tim sukses, itu kan tidak boleh, mungkin ada masyarakat yang menyampaikan bahwa oh dia pernah menjadi anggota partai politik, untuk mengantisipasi itu kami menyiapkan lebih dari kebutuhan untuk persiapan PAW," katanya.
Kemudian, masa kerja anggota KPPS untuk Pemilu 2024 yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Nantinya, untuk honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta, anggota KPPS sejumlah Rp1,1 juta dan petugas linmas Rp700.000.
"Angka ini sudah masuk atau sudah diatur dalam Permenkeu, dan ini standar gaji honorarium pemilu," tuturnya.