Kurang Tiga Hari SK Bupati Jombang Habis, PJ Bupati Hingga Kini Belum Jelas

Rapat paripurna terakhir Bupati Jombang di DPRD.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang – Terhitung kurang tiga hari lagi masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Jombang, Jawa Timur, habis. Pada Minggu, 24 September 2023 nanti, SK jabatan Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Jombang, Sumrambah telah habis.

Jangan Lewatkan! Live Streaming Irak U23 vs Indonesia U23 di RCTI dan Vision+

Meski kurang dari tiga hari, siapa sosok yang bakal menjadi penjabat (Pj) Bupati Jombang, masih belum jelas. Bahkan, hingga saat ini ketua DPRD Jombang, belum menerima surat dari kementerian dalam negeri (Kemendagri), terkait Pj Bupati Jombang.

Dijelaskan ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas'ud Zuremi, hingga hari ini dimana ada agenda pidato akhir masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Jombang di ruang rapat paripurna DPRD Jombang, pihak DPRD Jombang masih belum menerima surat Pj Bupati Jombang dari Kemendagri.

Nekat Jual Sabu-sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi

"Hari ini adalah paripurna, pidato akhir masa jabatan Bupati Jombang yang akan berakhir pada 24 September 2023 besok lusa," kata Mas'ud, Kamis, 21 September 2023.

Ia mengaku jelang berakhirnya masa jabatan Bupati itu, ia kerap mendapat pertanyaan dari luar, terkait apakah SK Pj Bupati Jombang, sudah turun dari Kemendagri.

DPP PPP dan PKB Beri Sinyal Koalisi pada Pilkada, di Jombang Belum Ada Gambaran

"Banyak yang bertanya pada saya, apakah SK Pj Bupati itu sudah turun. Dan saya katakan bahwa sampai hari ini, kami belum menerima SK Pj untuk Bupati Jombang, dari Kemendagri," ujarnya.

Padahal, dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023, kata Mas'ud, salah satu tugas DPRD kabupaten atau Kota, adalah mengusulkan nama calon Pj Bupati atau walikota.

Halaman Selanjutnya
img_title