Gubernur Tidak Bisa Proses, RTRW Kabupaten Pasuruan Kini Dibahas Lintas Kementerian

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Setelah proses tersebut selelsai, giliran pihak Kementerian Dalam Negeri memproses nomor registernya dan terakhir dokumen dikirim ke Sekretarian Presiden untuk meminta izin meneluarkan Permen.

Ingin Developer Game Lokal Naik Kelas, AMD Kenalkan Teknologi Terbaru

"Kalau itu sudah selesai, baru ke Gubernur, Gubernur baru Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Kalau targetnya kapan, itu tanyakan ke Kementerian," ujarnya.

Irsyad pun menegaskan jika dokumen pengajuan RTRW Kabupaten Pasuruan yang dibahas lintas kementerian sudah tidak ada masalah lagi. 

Pasangan Calon Independen HC-Rizky Dinyatakan Penuhi Syarat Dukungan KPU Kota Malang

"Dan saya pastikan tidak ada masalah. Karena kemarin saya menghadap ke Direktur, dipastikan tidak ada proses lintas sektor kementerian lagi, tinggal bagaimana peraturan menteri itu disetujui oleh Presiden untuk dikeluarkan," tuturnya.

Di satu sisi dari kunjungan menghadap ke Kementerian ATR/BPN itu, Irsyad mengatakan jika Kabupaten Pasuruan mendapat bantuan terkait RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) untuk 3 Kecamatan.

Sendratari Arjuna Wiwaha Dapat Apresiasi Star of The Event di Korea

"Kemarin ke ATR/BPN kemudian kita mendapatkan tambahan dan proram bantuan teknis penyusunan RDTR di 3 Kecamatan," katanya.