Gubernur Tidak Bisa Proses, RTRW Kabupaten Pasuruan Kini Dibahas Lintas Kementerian

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Usai disahkan dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Pasuruan menjadi Peraturan daerah (Perda) pada, 15 Juni 2023 lalu, Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043 Kabupaten Pasuruan, tidak kunjung menjadi Peraturan Bupati (Perbup).

Viral Dugaan Pemerasan di Lawang, Polres Malang Lakukan Penyelidikan

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf saat dikonfirmasi menuturkan ada penyebab yang membuat dirinya tidak bisa mengeluarkan Perbup Tata Ruang Tata Wilayah.

"Untuk RTRW, DPRD kan kemarin sudah menyetujui, cuman waktunya itu pas injury time. Sehingga di Provinsi, Gubernur tidak bisa menindaklanjuti sesuai dengan jadwal," kata Bupati yang akrab disapa Gus Irsyad, usai rapat paripurna KUAPPAS Tahun 2024 di DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu, 23 Agustus 2023. 

Wanita Muda Asal Jakarta Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Tunggulmas Kota Malang

Akibat persoalan ini, pembahasan RTRW Kabupaten Pasuruan pun diambil alih pemerintah pusat untuk ditindak lanjuti melalui Peraturan Menteri (Permen). Setidaknya, ada 4 kementerian yang membahas permen RTRW tersebut. 

Diantaranya, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Presiden. Sebagai pihak pemohon, Bupati Pasuruan pun hadir dalam pembahasan lintas lembaga kementerian terdebut.

Aksi Pencuri 'Obok-Obok' Sekolah SMA di Jombang Terekam CCTV

"Tanggal 16 Agustus kemarin sudah dibahas di lintas kementerian," ujar Gus Irsyad.

Terkait alur pembahasan peremen, Gus Irsyad menerangkan jika Kementerian ATR/BPN adalah lembaga yang menyusun Permen. Kemudian, proses verifikasi dan legal drafting akan dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. 

Halaman Selanjutnya
img_title