Belasan PPK dan PPS di Jombang Mundur, Begini Penjelasan KPU

Rita Darmawati anggota komisioner KPU Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Disinggung soal bagaimana mekanisme penggantian PPK maupun PPS yang mundur, Rita menjelaskan bahwa masing-masing PPK maupun PPS yang mundur harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri.

1.522 Warga Jombang Ikuti Tes CAT Calon Anggota PPS Pilkada 2024

"Mereka harus melayangkan surat pengunduran diri, dan kami akan melakukan klarifikasi terhadap surat pengunduran dirinya itu, kemudian setelah itu kami, terbitkan SK pemberhentian, kemudian kami proses mekanisme untuk penggantian antar waktu," ujarnya.