Akhir Jabatan Sutiaji, DPRD Kota Malang Mulai Persiapkan Nama Calon Pj Wali Kota

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika
Sumber :
  • Viva Malang

Malang, VIVA – Masa jabatan Sutiaji sebagai Wali Kota Malang bakal berakhir pada September 2023 mendatang. Untuk mengisi kekosongan tugas wali kota akan diisi oleh pejabat (Pj) sementara selama masa transisi hingga Pilkada 2024 nanti. 

Ribuan Penonton Padati Nobar Garuda Muda di Pasar Induk Among Tani

Pj wali kota nantinya harus seorang Aparatur Sipil Negara dengan jabatan tinggi pratama dan eselon II golongan IV C. Untuk di Kota Malang jabatan ini setara dengan sekretaris daerah alias Sekda. 

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika memaparkan bahwa pengusulan nama calon Pj Wali Kota ada 3 mekanisme. Pertama melalui Kemendagri, kedua Pemprov Jatim dan ketiga DPRD kota Malang. 

Mas Dion, Kader Militan PKB Mantap Maju Cabup Pasuruan 2024

"Kalau dari eksekutif atau wali kota tidak ada pintu untuk mengusulkan. Jadi tidak boleh cawe cawe. Karena pintu eksekutif sudah ada di Kemendagri dan Provinsi. Kalau pintu rakyat ada di DPRD. Nanti kami mengusulkan maksimal 3 minimal 1," kata Made, Selasa, 20 Juni 2023. 

Made mengatakan, bahwa DPRD saat ini sedang mempersiapak itu. Pimpinan DPRD meminta masing-masing fraksi menyodorkan nama calon Pj Wali Kota Malang. Setelah muncul akan dikerucutkan menjadi 3 nama atau justru hanya 1 nama saja. 

Live Streaming Indonesia U23 vs Uzbekistan U23 di RCTI dan Vision+

"Jadi kami sudah mendapat wawasan itu. Tinggal nanti kami menunggu surat Kemendagri untuk melaksanakan 2 paripurna. Paripurna pemberhentian wali kota dan paripurna usulan nama Pj. Maksimal 3 nama, bisa 2 atau 1," ujar Made. 

Sebelum paripurna pengusulan nama calon Pj Wali Kota. DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Forum Pimpinan dan Pimpinan Fraksi untuk menentukan usulan nama calon Pj Wali Kota Malang. 

Halaman Selanjutnya
img_title