Tekad Pemkab Jombang Lindungi Pelestarian dan Pengembangan Obyek Budaya
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menggelar workshop tentang perlindungan, pelestarian dan pengembangan obyek pemajuan kebudayaan.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten, juga merupakan kegiatan pemberdayaan lembaga adat Desa.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab ini menjelaskan bahwa, pemerintah daerah bermaksud mendorong agar pemerintah Desa melaksanakan Peraturan Bupati Jombang, Nomor 3 tahun 2021.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa yang telah membentuk Lembaga Adat Desa dan mudah-mudahan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik," kata Mundjidah, Senin 12 Juni 2023.
Tak hanya itu, Mundjidah berharap agar lembaga adat Desa yang dibentuk, dapat membina dan mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat khususnya.
"Untuk itu apa yang disampaikan oleh para narasumber dalam workshop ini, dapat menambah wawasan juga pemahaman bagi pemerintah Desa," ujar Mundjidah.
Mundjidah menegaskan, lembaga adat Desa tidak serta merta dibentuk hanya untuk melengkapi pemerintah Desa saja namun lembaga adat juga merupakan penunjang dalam kegiatan pemerintah yang ada di desa.
"Lembaga adat Desa haruslah dibentuk berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Serta dapat menjadi mitra untuk pemerintah desa dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa," tuturnya.
Selain itu, Mundjidah mengatakan bahwa lembaga adat Desa bisa membantu pemerintah Desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan yang berkelanjutan.
"Saya harap dengan dilaksanakannya workshop ini benar benar ada hasilnya, ada manfaatnya," katanya.
Mundjidah berpesan, bahwa nantinya, keberadaan lembaga adat Desa dapat berfungsi lebih baik lagi dan setiap anggota lembaga adat juga dapat mengerti apa peranannya.
"Sehingga kedepan lembaga adat Desa dapat membantu Pemerintah dalam kelancaran dan pelaksanaan disegala bidang terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan" tuturnya.
Mundjidah mencontohkan, salah satu peranan lembaga adat Desa yang diatur dalam Perbup No 3 Tahun 2021 adalah mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah desa.
"Adanya musyawarah mufakat sebagai tanda meningkatnya partisipasi masyarakat yang perlu kita sadari merupakan hal yang penting dalam mengikutsertakan masyarakat dalam melaksanakan program pembangunan yang telah diprogramkan karena lembaga adat Desa merupakan penggerak kegiatan di seluruh Desa se Kabupaten Jombang," katanya.
Perlu diketahui, pada Workshop tentang Perlindungan, Pelestarian dan Pengembangan Obyek Pemajuan Kebudayaan Serta Pemberdayaan Lembaga Adat Desa di Kabupaten Jombang ini menghadirkan beberapa narasumber, mulai dari kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Dian Yunitasari, S.Pd., M.Pd.
Tak hanya itu, narasumber workshop ini juga mengahdirkan, Dwi Bambang Santoso dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI-Trowulan, Jawa Timur. Dan Nasrul Ilahi atau yang akrab disapa Cak Nas Peneliti Sejarah dan Budayawan Kabupaten Jombang.