Cara Pemkot Malang Wujudkan Layanan Digital Dengan SPBE

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso
Sumber :
  • Humas Pemkot Malang

Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bertekad mewujudkan keterpaduan layanan digital. Salah satunya, akan menyusun arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Wujudkan Emansipasi Wanita, Ada Penampakan Baru pada Pelayanan SIM Satlantas Polres Jombang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan bahwa pelayanan berbasis digital adalah sebuah keharusan dalam mendukung reformasi berdaya guna. Hal itu diungkapkan saat menggelar Focus Group Discussion pada Selasa, 14 Februari 2023.

“Kita akan menyusun arsitektur dan peta rencana SPBE. Artinya dalam membangun e-Government ke depan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diperlukan pemahaman yang sama serta road map atau peta jalan. Di mana setelah disusun secara matang dan berkualitas diikuti secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Sehingga nanti SPBE ini bisa terwujud dalam waktu yang secepat-cepatnya,” kata Erik.

Polres Malang Bongkar Praktik Industri Rumahan Sabu di Jatim

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Erik mengatakan bahwa SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan pemerintah daerah. Tujuannya, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. 

"Serta pelayanan publik yang memiliki standar kualitas dan terpercaya. Selaras dengan visi misi Kota Malang untuk memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional dan akuntabel, maka indeks SPBE menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang,” ujar Erik. 

Rekayasa Lalin di Sawojajar Dilakukan 5 Hari, Efek Pipa PDAM dan Jalan Ambles

Dia mengajak seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang serius menjalankan SPBE. Dia optimis hal tersebut dapat tercapai. Salah satunya dengan melakukan penyesuaian terhadap perubahan dan penambahan indikator penilaian yang ditetapkan dalam PermenPAN-RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.

“Seiring dinamika peraturan perundang-undangan telah terbit, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional yang ini nanti menjadi acuan kita dalam menyusun arsitektur SPBE di Kota Malang. Dimana dalam domain arsitektur SPBE meliputi enam domain, antara lain probis pemda, data dan informasi, aplikasi, layanan SPBE, infrastruktur keamanan SPBE,” tutur Erik. 

Halaman Selanjutnya
img_title