Presiden Jokowi Cabut PPKM Karena COVID-19 Sudah Terkendali

Presiden RI Joko Widodo
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

Malang – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan penghentian kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Pengumuman ini disampaikan oleh Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022. 

Sesuaikan Kantong Mahasiswa, Sedjuk Bakmi Cabang Malang Pilih Turunkan Harga

Sebagai informasi, WHO sampai saat ini belum menetapkan status Pandemi COVID-19 menjadi Endemi, namun Pemerintah Indonesia menyebut kondisi COVID-19 di Indonesia sudah sangat terkendali.

Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Data per 27 Desember 2022, jumlah kasus harian ada sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Anggota Komisi B DPRD Jatim Jaring Keluhan Petani dan Pelaku UMKM di Jombang

Kemudian positivity rate mingguan 3,35 persen tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Menurut Jokowi angka ini semuanya berada di bawah standar dari WHO.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi. 

Debat Akhir Pilkada Jombang: Paslon Petahana Beber Bukti Capaian, Penantang Umbar Janji

Dikutip dari VIVA.co.id PPKM pertama kali diberlakukan pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 lalu tepatnya di tujuh provinsi di Pulau Jawa, diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Seiring berjalannya waktu, serta menyesuaikan keadaan dari masing-masing wilayah di Indonesia, maka PPKM dilakukan secara berkelanjutan mulai dari Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, hingga skala Nasional.

Istilah-istilah PPKM pun mulai bermunculan dari yang semula PPKM Jilid Pertama kemudian beralih menjadi PPKM Jilid Kedua, PPKM berbasis Mikro hingga PPKM Darurat. Dari istilah tersebut, masing-masing PPKM terdapat parameter pembeda yang dirincikan sehingga dapat menjadi acuan pengendalian wilayah dalam membatasi kegiatan masyarakat.

PPKM yang paling berdampak terhadap UMKM dan masyarakat kecil adalah PPKM Darurat yang berlaku pada 3 Juli - 25 Juli 2021, dimana PPKM ini menargetkan penurunan penambahan kasus konfirmasi harian hingga di bawah 10 ribu kasus per harinya.

Adapun pengetatan yang diberlakukan antara lain pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan harus ditutup; restoran dan rumah makan tidak menerima makan di tempat; kemudian tempat ibadah tidak diizinkan menyelenggarakan ibadah secara berjamaah, dan lain-lain. Adanya kebijakan pengetatan tersebut tentunya berdampak pada kondisi ekonomi.