Catatan DPRD Kota Malang Untuk P-APBD 2025
- VIVA Malang/ Uki Rama
Malang, VIVA – DPRD Kota Malang telah menetatapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 melalui rapat paripurna yang digelar Jumat, 12 September 2025. Fraksi yang ada di DPRD Kota Malang memberikan catatan seperti peningkatan pendapatan daerah hingga serapan anggaran yang dianggap rendah.
Juru bicara Fraksi PKS Indra Permana mengatakan hingga akhir Agustus 2025, rata-rata serapan anggaran di bawah 50 persen dianggap masih rendah. Dia mengingatkan pentingnya perencanaan dan disiplin eksekusi program agar serapannya tidak rendah. Kolaborasi dan optimalisasi kerja perangkat daerah dinilai sangat menentukan.
"Mengingat waktu yang sangat singkat, Pemkot harus meningkatkan kinerja manajerial agar APBD benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang optimal, bukan sekadar angka di atas kertas,” kata Indra.
Fraksi PKS mendorong Pemkot Malang memanajemen anggaran dengan baik yaitu menyesuaikan belanja terhadap kemampuan pendapatan daerah dan prioritas kebutuhan mendasar. PKS mengingatkan Pemkot Malang patuh dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Aturan itu mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari total belanja APBD. Dengan begitu, alokasi sumber daya lebih efisien, belanja modal untuk infrastruktur meningkat, dan dominasi belanja pegawai bisa ditekan,” ujar Indra.
Sementara itu, Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Agoes Marhaenta, menegaskan Pemerintah Kota Malang tidak hanya bergantung pada kenaikan pendapatan dari sektor pajak. Harus ada inovasi. Salah satunya memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Perseroda.
“Dengan masih besarnya kebutuhan anggaran belanja, pemerintah hendaknya tidak terpaku pada pajak-pajak daerah saja. Harus ada inovasi dan keberanian berekspansi. Selain itu, aset-aset Pemkot dapat dioptimalkan sesuai nilai ekonomis dan prospeknya, sehingga memberikan nilai tambah bagi penyerapan tenaga kerja dan pendapatan daerah,” tutur Agoes.
Catatan lain dari fraksi PDI Perjuangan terkait, postur P-APBD 2025 Kota Malang yang memproyeksikan Dana Transfer Pusat (TKD) sebesar Rp1,46 triliun dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1,05 triliun, dengan total sekitar Rp2,5 triliun. Rasio 60:40 persen dinilai berpotensi menurunkan kontribusi PAD dibanding sebelum PAK yang berada di angka 45 persen.