Penjelasan Perkim Jombang Soal Bangunan Pengentasan Kawasan Kumuh Belum Dimanfaatkan
- Elok Apriyanto/Jombang
Jombang, VIVA – Bangunan proyek pengentasan kawasan kumuh di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang belum dimanfaatkan mendapat respon dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim Jombang).
Bahkan, Dinas Perkim menyebut bahwa proyek yang menjadi temuan inspeksi mendadak (sidak) oleh komisi C DPRD Jombang itu, merupakan proyek berkelanjutan.
Rencananya, pada tahun ini proyek yang menelan anggaran 48 miliar yang dikerjakan pada tahun 2023 lalu melalui APBN, kini dilanjutkan kembali melalui APBD.
Kepala Dinas Perkim Jombang Agung Hariadi menyebut bahwa, proyek DAK intergritas yang ada di Desa Jombang itu sudah selesai dikerjakan.
"Anggaran yang dari APBN itu sudah selesai dikerjakan. Jadi kami juga bingung titik mana yang belum selesai," kata Agung, Sabtu, 15 Maret 2025.
Ia menegaskan anggaran dari pemerintah pusat tersebut digunakan untuk membangun diantaranya sanitasi, TPS3R, serta ruang terbuka hijau (RTH) yang belum rampung.
"Memang untuk RTH nya masih belum selesai. Karena di master plannya itu ada seperti tempat kuliner dan lain sebagainya," ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa, untuk pembangunan lanjutan proyek itu rencananya akan menggunakan anggaran dari APBD Jombang.
"Memang itu proyek berkelanjutan. Jadi yang APBN kemarin sudah selesai dan sesuai RAB nya," tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sebenarnya untuk pembangunan anjutan bisa dianggarkan menggunakan APBD juga bisa menggunakan APBDes. "Nanti bisa sharing itu APBD dan APBDes," katanya.
Meski demikian, pihaknya mengaku sudah mengirim nota dinas ke bupati terkait lanjutan proyek tersebut. "Sudah saya kirim dari mulai pak Pj hingga pak bupati sekarang," ujarnya.
Namun, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti besaran anggaran yang nantinya akan didapat untuk lanjutan proyek tersebut.
"Karena ada efisiensi anggaran kami tidak tahu mendapat berapa. Kita tunggu saja sampai efisiensi anggaran ini selesai," tuturnya.
Disinggung soal bangunan masih tertutup dengan tembok seng, ia mengaku hal itu merupakan kewenangan desa untuk membuka atau tidak.
"Itu kewenangan desa untuk membukanya. Apakah dibuka sekarang atau menunggu selesai seluruhnya nanti," katanya.