Heboh Toko Modern di Kota Batu Berdiri dan Beroperasi Meski Izin Belum Lengkap

Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Baswara
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu kembali menjadi sorotan. Pasalnya ada sebuah toko modern di Jalan Panglima Sudirman diketahui telah beroperasi selama beberapa bulan meskipun diduga belum mengantongi izin lengkap. 

Harapan Ketua Kadin Batu pada Nurochman-Heli Suyanto

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Baswara, mengonfirmasi bahwa toko FM tersebut baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan perizinan lainnya masih dalam proses.

"Kami sudah memanggil dan mengonfirmasi bahwa toko itu memang masih mengantongi NIB dan perizinan lainnya belum lengkap. Masih proses," ujar Tauchid di kantornya, Kamis, 20 Februari 2025 kemarin.

Fraksi PKB Ajak Masyarakat Doakan Kepemimpinan Nurochman-Heli di Kota Batu

Saat ditanya apakah sebuah toko diperbolehkan beroperasi meski izinnya belum lengkap? Tauchid mengaku tidak bisa memberikan jawaban pasti. Namun, ia menegaskan bahwa usaha dengan risiko rendah atau modal di bawah Rp1 miliar selain bangunan diperbolehkan beroperasi hanya dengan NIB.

"Kami menilai toko tersebut tidak menjual ragam kebutuhan hanya menyiapkan makanan dan masuk klasifikasi tempat usaha dengan risiko rendah dengan modal di bawah Rp1 miliar. Jika tempat usaha memiliki risiko tinggi atau modal di atas Rp1 miliar, barulah tidak diperbolehkan beroperasi tanpa izin lengkap," katanya.

Karangan Bunga Hiasi Balai Kota Among Tani, Sambut Pelantikan Nurochman-Heli Suyanto

Tauchid juga menyampaikan bahwa pihaknya terus mengawasi serta mengawal proses perizinan toko tersebut. Tim perizinan dan bidang pengawasan telah mendampingi pemilik usaha guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Setelah toko berdiri, tim kami dari perizinan dan pengawasan langsung melakukan pendampingan. Kami sudah melakukan klarifikasi dengan mengundang pemilik usaha. Jika nantinya tidak ada tindak lanjut dari pihak pemilik, kami bisa mengeluarkan rekomendasi ke Satpol PP untuk melakukan penindakan. Waktunya berapa lama, kami masih belum bisa memastikan," katanya.

Lebih lanjut, Tauchid menyinggung aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menyebut bahwa sistem perizinan saat ini berbasis risiko, bukan lagi berbasis klasifikasi 1.0 seperti sebelumnya.

"Harusnya sesuai dengan dimensi UU Cipta Kerja yang sekarang berbasis risiko. Jika usaha ini masuk kategori risiko menengah-rendah, maka cukup dengan NIB, sedangkan perizinan lainnya bisa menyusul," tuturnya.