Emak-emak di Jombang Dibekuk Polisi usai Gelapkan Mobil Rental

Pelaku saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Polsek Jombang

Jombang, VIVA – LM (50 tahun) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dijebloskan ke jeruji tahanan Polsek Jombang.

Bikin Ulah, Rombongan Konvoi Keroyok Warga Nganjuk di Perak Jombang

Hal ini dikarenakan LM, menggelapkan sebuah mobil rental, milik warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan, pelaku awalnya menyewa mobil milik warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, untuk digunakan selama 5 hari dengan biaya sewa sejumlah Rp1.500.000.

Pemotor Tewas Usai Sruduk Truk di Bahu Jalan Ploso Jombang

"Tempat kejadiannya (TKP) di Perum Metro Tunggorono Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang. Dari pemeriksaan pelaku ini mengaku melakukan penggelapan mobil rental demi menutupi utangnya," kata Soesilo, Minggu, 9 Februari 2025.

Lebih lanjut ia mengatakan dan setelah membawa mobil korban, keesokan harinya pelaku, kembali menghubungi korban untuk memperpanjang sewa mobil sampai 4 Desember 2024. 

Gencar Lakukan Vaksinasi, Wabah PMK di Jombang Mulai Melandai

"Setelah itu tersangka sudah tidak membayar uang sewa kendaraan tersebut, dan korban mencari kendaraan miliknya melalui GPS," ujarnya.

Usai dilakukan pelacakan, diketahui mobil korban berada di daerah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

"Nah, setelah jatuh tempo sewa, LM tidak membayar uang sewa dan malah menggadaikan mobil korban kepada orang lain tanpa izin," tuturnya.

Mendapati kondisi ini, sambung Soesilo korban atas nama Ida Riyana (51 tahun), melaporkan kejadian ini ke Polsek Jombang.

"Kemudian anggota reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap LM di Kantor Desa Bandarkedungmulyo, Jombang," katanya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Soesilo, mobil korban digadaikan di Kabupaten Nganjuk, selanjutnya anggota melakukan penyitaan.

"Setelah tertangkap pelaku diminta menunjukkan lokasi kendaraan. Begitu mendapat informasi anggota mengambil mobil yang saat itu berada di wilayah Nganjuk. Mobil kemudian di sita sebagai barang bukti," ujarnya.

Dari pemeriksaan pelaku, diketahui bahwa uang hasil kejahatan, dipergunakan pelaku untuk menutupi utang dan kebutuhan sehari-hari

Akibat perbuatannya itu, LM dijerat pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP, dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Tersangka dikenakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tuturnya.